Revisi UU ITE akhirnya disahkan oleh DPR RI

Pada Selasa, 5 Desember 2023, Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ke-2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (Revisi UU ITE) akhirnya disahkan oleh paripurna DPR.

Pengesahan Revisi UU ITE tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPR RI ke-10 penutupan masa persidangan II tahun sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta.

Baru akan sah dan berlaku setelah ditandatangani Presiden Jokowi

Meski DPR RI telah mengesahkan Revisi UU ITE jilid 2 ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan Undang-Undang ini akan sah dan berlaku setelah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Budi mengatakan hal tersebut dilihat berdasarkan mekanismenya. Dalam waktu paling lambat 30 hari Presiden akan menandatanganinya.

“(Hal tersebut) sesuai mekanismenya, Presiden dalam waktu selama-lamanya 30 hari atau 1 bulan untuk menandatangani setelah disetujui DPR. Tadi kan sudah disetujui DPR, nanti artinya tinggal ditandatangani Pak Presiden,” kata Budi Arie sebagaimana yang dikutip dari Antara, Selasa, 5 Desember 2023.

Disosialisasikan kepada publik setelah sah dan mulai berlaku

Rapat paripurna DPR RI ini dipimpin oleh Puan Maharani selaku Ketua DPR yang turut dihadiri sejumlah anggota DPR.

Menkominfo juga menjelaskan bahwa setelah ditandatangani oleh Presiden Jokowi, Revisi UU ITE tersebut akan disosialisasikan kepada masyarakat.

“Ya nanti disosialisasikan, nanti dari DPR juga ikut sosialisasikan. UU ITE kan barang publik kan,” imbuh Budi.

Let uss know your thoughts!

  • Alami Pemerosotan Populasi, Vladimir Putin Desak Perempuan Rusia Lahirkan 8 Anak atau Lebih

  • The Weeknd Donasikan Rp38,5 M untuk Berikan Bantuan Makanan ke Rakyat Palestina

  • Menkes Imbau Penggunaan Masker di Ruang Publik, Kenaikan Kasus Pneumonia Jadi Alasan

  • Ditolak, Pengungsi Rohingya Dipindah Warga Aceh ke Halaman Kantor Walkot

Courtesy of ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra