Tak bisa dipungkiri, setiap pekerja di Indonesia pasti menanti-nantikan datangnya Tunjangan Hari Raya atau THR. Mengingat sekarang sudah masuk minggu ketiga puasa dan sebentar lagi lebaran.

Namun, ada sejumlah hal penting yang perlu kalian ketahui terkait pemberian Tunjangan Hari Raya. Biar makin paham, baca satu-satu poin di bawah ini.

THR Adalah Hak Pekerja

THR
Shutterstock

Setiap pekerja berhak mendapat THR dan perusahaan wajib membayarnya. Mau udah bekerja 10 tahun atau baru sebulan, kalian tetap berhak mendapatkannya.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021, Tunjangan Hari Raya Keagamaan masuk dalam kategori pendapatan non-upah yang harus diberikan perusahaan untuk memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Sedangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan wajib diberikan perusahaan kepada pekerja.

Syarat Penerima Tunjangan Hari Raya

THR

Kalian bisa menerima THR kalau bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Pekerja PKWTT atau PKWT berhak menerima Tunjangan Hari Raya kalau sudah bekerja di perusahaan yang bersangkutan minimal satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Hal ini mengacu pada Pasal 2 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Besaran THR yang Diterima

THR

Mungkin masih ada yang bingung bagaimana cara menghitung THR. Kalau sudah bekerja di perusahaan selama satu tahun atau lebih, kalian berhak dapat Tunjangan Hari Raya sebesar satu bulan gaji.

Sedangkan yang baru bekerja lebih dari satu bulan, cara menghitungnya adalah (masa kerja/12) x satu bulan gaji. Hasil itu yang akan kalian dapatkan nanti – bersyukur aja, masih bagus dapet.

Kalau perusahaan kalian punya aturan besaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka kalian mengacu pada aturan internal perusahaan.

Jadwal THR Cair

THR

Dalam setahun, THR diberikan satu kali menjelang hari raya keagamaan setiap pekerjanya. Kalau yang beragama Islam sebelum Lebaran, dan yang Kristen/Katolik sebelum Natal.

Sesuai Pasal 5 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, Tunjangan Hari Raya Keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Pelanggaran Pencairan THR

Kalau perusahaan kalian tidak membayarkan THR kepada pekerjanya, jangan sungkan untuk melaporkannya. Buat kalian yang mengalami hal tersebut, bisa melaporkannya secara offline maupun online.

Kalian bisa datang ke Posko Tatap Muka PTSA Kemnaker di Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta. Jam operasionalnya mulai pukul 08.00-15.00 WIB dan posko akan dibuka sampai 20 Mei 2021.

Sedangkan untuk online, kalian bisa mengakses Pusat Bantuan Kemnaker atau hubungi nomor 1500-630.

_

Semoga semua dapet ya!

Read more: