Cuitan Warganet di Twitter yang Jadi Viral
Di Twitter belum lama ini sedang ramai oleh cuitan dari warganet yang menampilkan sebuah foto.
Foto tersebut menampilkan iklan dari surat keterangan sakit online yang disediakan oleh dokter yang jasanya tersedia di kontak pada iklan tersebut.
Iklan surat keterangan tersebut terdapat di gerbong commuter line atau KRL.
IDI Akhirnya Angkat Suara
Beni Satria selaku Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) angkat bicara.
Dirinya menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengambil tindakan yan serius terhadap penemuan ini.
Beni akan mengusut mengenai iklan yang memperjualbelikan surat dokter secara bebas.
Ia menganggap adanya jasa jual beli surat keterangan sakit online secara bebas ini sangat berbahaya.
Saat ini IDI tengah menindak lanjut adanya temuan jasa jual beli surat keterangan online ini.
Pihaknya turut menyorot peran para dokter di baliknya. Jika terbukti ada dokter yang terlibat, mereka akan dijatuhi sanksi.
“Bahaya banget ini. Saya baru tahu. Saya akan laporkan ke Pengurus Besar IDI agar bersama dinas bisa menelusuri dan menindak bagi yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” kata Beni Satria, dilansir dari CNN Indonesia Senin, 26 Desember 2022.
Sansi Bagi Pelaku Jual Beli Surat Sakit Online
Jika berdasarkan Undang-Undang setiap dokter yang terlibat dalam praktek jual beli surat dokter online, dapat dipastikan melanggar aturan.
Terutama jika didapatkan tanpa melalui serangkaian pemeriksaan secara medis.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 35 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran.
Ia turut menjelaskan surat keretangan dari dokter tidak bisa asal diberikan kepada pasien tanpa adanya prosedur pemeriksaan yang sesuai standar.
Jika seorang dokter terbukti memberikan surat keterangan sakit yang palsu, dokter tersebut terancam mendapat hukuman 4 tahun penjara.
Hukuman bisa semakin berat jika dokter yang bersangkutan terbukti juga melakukan pelanggaran Kode Etik Kedokteran.
Tidak hanya pihak tenaga medis, namun pasien yang menggunakan surat keterangan sakit online yang palsu juga dapat dikenai hukuman pidana.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana
“Dihukum pula orang yang mempergunakan surat keterangan sakit palsu dari dokter tersebut seolah-olah tidak palsu, asal orang itu mengetahui akan kepalsuan surat tersebut,” ujar Beni menambahkan.
—
Let uss know your thoughts!
-
Pada 31 Desember RSDC Wisma Atlet Kemayoran Bakal Tutup Operasional
-
Netflix 2023: Akhirnya Ambil Tindakan ke Pelanggan yang Sharing Password di Seluruh Dunia
-
Single Terbaru Phum Viphurit hingga Yovie & Nuno Rilis Single dengan Formasi Baru [Friday Music Selection]
Image via Unsplash