Tilang uji emisi kembali diterapkan di kawasan DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kembali berlakukan razia tilang uji emisi.

Langkah ini dilakukan mulai dari 1 November 2023 hingga akhir tahun 2023, memfokuskan kendaraan berusia di atas 3 tahun sebagai salah satu target sasaran.

Bagaimana sistematis tilang ini diberlakukan?

Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan kendaraan-kendaraan yang akan dikenakan tilang adalah yang melintas di sejumlah titik sebaran lokasi razia yang telah ditentukan oleh pihaknya.

Saat melintasi sejumlah lokasi razia yang tersebar, kendaraan dengan usia di atas 3 tahun akan diberhentikan untuk menjalani uji emisi.

“Kendaraan yang usianya di atas tiga tahun itu menjadi bukan target tapi memang kita minta semua kendaraan yang melintas di titik-titik ini yang diperkirakan usia kendaraannya lebih dari tiga tahun akan kita stop untuk kemudia dilakukan pemeriksaan uji emisinya,” kata Asep saat ditemui wartawan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur seperti yang dikutip dari CNN Indonesia, Rabu, 1 November 2023.

 Courtesy of ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Anggota polisi menulis surat tilang bagi pengendara motor yang kendaraannya tidak lulus uji emisi saat razia di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (1/11/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai 1 November 2023 dengan denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nym.

Besaran sanksi yang akan diberikan kepada pengendara yang melanggar

Target sasaran bukan hanya kendaraan yang berusia di atas tiga tahun, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta turut melakukan razia tilang uji emisi bagi kendaraan yang berasap tebal.

“Memang kalau mudahnya secara kasat mata kendaraan yang memang mengenluarkan asap yang cukup tebal kemungkinana besar emisinya tidak terjaga,” tuturnya seperti yang dikutip dari detiknews, Rabu, 1 November 2023.

Sanksi tilang yang akan diberikan pada pengendara yang terbukti melanggar adalah Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua.

Bagi para pengendara roda empat yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi denda Rp500 ribu.

Courtesy of ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan menguji emisi kendaraan bermotor saat razia di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (1/11/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai 1 November 2023 dengan denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nym.

Let uss know your thoughts!

  • Porto X Bakal Rilis Koleksi Terbaru Mereka Secara Eksklusif di Urban Sneaker Society 2023
  • Baznas Pantau Eskalasi Terkait Pengiriman Bantuan Bencana Kelaparan di Papua Pegunungan
  • PMI Kirim Bantuan Alat Medis Senilai Rp2,9 Miliar ke Gaza
  • Messi Sukses Raih Ballon d’Or 2023, Jadi Kemenangan Kedelapannya di Sepanjang Karir

Courtesy of ANTARA FOTO/Lifia Mawaddah Putri