Naik sampai 10 persen?

Harga rokok diperkirakan akan mulai mengalami kenaikan pada tahun 2024.

Adapun kenaikan tarif cukai yang resmikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)  untuk rokok berkisar 10 persen,

Tertuang dalam PMK

FYI, aturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (TIS).

Kenaikan tarif cukai yang berlaku pada harga jual rokok ini efektif berlaku mulai 1 Januari 2024, sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (2) huruf b PMK tersebut.

“Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram Hasil Tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024,” bunyi aturan itu.

The-cigarette-smoking-man GIFs - Get the best GIF on GIPHY

Apa alasan kenaikan harga rokok?

Sebagaimana dijelaskan, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto, kebijakan tarif 2024 mengacu pada empat pilar kebijakan CHT.

“Pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan dan pemberantasan rokok ilegal,” tuturnya.

Sementera itu pemerintah juga menargetkan penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen seperti yang tertulis di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt.

Konsumsi rumah tangga terbesar??!

Menkeu Sri Mulyani juga menyebut konsumsi rokok sebagai kedua yang terbesar dari rumah tangga miskin.

Pengeluaran itu tertinggi kedua setelah beras.

“Mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan. Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” jelasnya

Let us know your thoughts!

  • MUI Tegaskan kepada Masyarakat Golput saat Pemilu 2024 Hukumnya Haram

  • Pemkot Surabaya Larang Warganya Nyalakan Petasan dan Main Terompet saat Nataru

  • LRT Disebut Jadi Solusi Kemacetan Kronis di Bali, Menhub Lanjutkan Proyek