Wamenkes: kebijakan cukai minuman berpemanis disahkan tahun ini
Aturan cukai untuk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) dipastikan bakal disahkan pada tahun ini oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono saat ditemui wartawan di Jakarta pada Senin, 29 Januari 2024.
Sudah sampai di tahap finalisasi
Dante mengatakan hingga saat ini aturan cukai minuman berpemanis sudah sampai pada tahap finalisasi.
Wamenkes juga menyampaikan pihaknya hanya tinggal melakukan sosialisasi terkait kebijakan cukai MBDK, sebelum akhirnya diterapkan.
“Sudah sampai tahap final, tinggal sosialisai, tinggal nanti kemudian diterapkan,” kata Dante seperti yang dilansir dari Antara, Senin, 29 Januari 2024.
Koordinasi bersama Kemenkeu untuk tentukan biaya cukai untuk MBDK
Sejauh ini tahap sosialisai aturan cukai minuman berpemanis sudah dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Koordinasi tersebut berhubungan dengan penentuan besaran nominal cukai yang akan dibebankan.
“Ini kami akan eksekusi sesegera mungkin, nggak ada kendala sebenarnya, disahkan tahun ini, sudah diserahkan. Segera disahkan kalau sudah ditandatangani, karena kajian akademisnya sudah kami buat,” ujar Wamenkes.
—
Let uss know your thoughts!