Madagaskar siap beri hukuman kebiri untuk para pelaku pemerkosaan anak di bawah umur
Madagaskar akan berlakukan hukuman kebiri bagi para pelaku pemerkosa anak setelah parlemen mereka mengesahkan undang-undang (UU) yang dianggap “kontroversial” beberapa waktu lalu.
Presiden Madagaskar Andry Rajoelina pertama kali menyoroti masalah ini pada Desember 2023 lalu.
Hal tersebut menjadi acuan yang mengarahkan untuk pengusulan Undang-Undang baru.
Kontroversial karena kebiri pelaku gunakan bahan kimia bahkan proses pembedahan
Adapun UU yang telah disahkan oleh Parlemen Madagaskar adalah mengenai perizinan penggunaan bahan kimia dan proses pembedahan untuk mengebiri para pelaku pemerkosaan anak di bawah umur.
UU yang mengatur jenis hukuman kebiri tersebut dianggap kontroversial oleh sejumlah kelompok hak asasi manusia internasional.
Mereka mengkritik langkah dari pemerintah Madagaskar tersebut namun para aktivis di sana justru menilai langkah tersebut diambil ssebagai upaya pencegahan untuk menekan angka kasus pemerkosaan di sana.
UU sedang dalam proses pengesahan sebelum akhirnya resmi diberlakukan
Berdasarkan laporan dari The Independent yang dikutip Selasa, 20 Februari 2024, Parlemen Madagaskar mengesahkan UU hukuman kebiri itu pada 2 Februari 2024 lalu
Kemudian mulai dari Senat hingga majelis tinggi menyatakan bahwa mereka sepakat untuk menyetujuinya.
Undang-Undang tersebut saat ini melalui proses pengesahan oleh Mahkamah Konstitusi Tinggi, lalu ditandatangani menjadi undang-undang oleh Presiden sebelum akhirnya resmi diberlakukan.
—
Let uss know your thoughts!