Ada empat orang tersangka
Resor Metro Tangerang Selatan Kota mentetapkan empat tersangka dalam dugaan kasus perundungan alias bullying yang terjadi di Binus School Serpong, Tangerang Selatan.
“Empat orang saksi ditingkatkan status menjadi tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur,”kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi dalam konferensi pers di Polres Metro Tangerang Selatan.
Libatkan 17 saksi
Alvino menjelaskan empat tersangka tersebut berinisial E (18 tahun), R (18 tahun), J (18 tahun), dan G (19 tahun).
FYI, dalam pendalaman kasus ini setidaknya sudah ada 17 saksi yang diperiksa.
“Saksi yang diperiksa tidak hanya dari siswa yang diduga terlibat kasus perundungan berujung kekerasan di sekitar sekolah. Tetapi penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap guru dari Binus School Serpong tersebut, ” imbuhnya.
Kasus bullying sudah sampai ke tahap penyidikan
Akibat aksi tersebut, keempat tersangka dan delapan anak yang berkonflik dengan hukum dikenakan pasal 76C jo pasal 80 UU No.35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Adapun Kepolisian Resor Metro Tangerang Selatan Kota sudah menaikan status penyidikan.
“Sudah naik ke tahap penyidikan,” kata Alvino Cahyadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/2).
-
Presiden Jokowi dan Menteri PUPR Bakal Ngantor di IKN Mulai Bulan Juli
-
17 Tahun Mangkrak, Tol Dalam Kota Bandung Akan Mulai Dilanjutkan
-
Survei: Rata-rata Gaji Fresh Graduate di Singapura Naik Jadi Rp50 Juta per Bulan