Anak SD sampai SMP bakal pakai seragam baru
Nadiem Makarim secara resmi merombak seragam sekolah bagi peserta didik dari jenjang SD, SMP dan SMA.
Adapun perubahan itu dilakukan karena adanya penambahan jenis seragam yang baru.
Dengan demikian, para peserta didik dari SD sampai SMP akan mengenakan seragam baru yang sudah ditetapkan sebagai seragam sekolah resmi.
Ini alasan perubahan peraturannya
FYI, sebelumnya Mendikbud sudah mengeluarkan aturan tentang pemakaian seragam dari SD sampai SMP.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 dikeluarkan sebagai langkah untuk mengakomodir kebutuhan aturan seragam sekolah yang sesuai dengan kebijakan nasional pendidikan dan perkembangan masyarakat sekarang.
Pasalnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 dinilai belum bisa mengikuti kebutuhan jadi harus diganti.
Pakaian adat sebagai seragam
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2024 yang udah disahkan, diketahui ada jenis seragam baru yang akan dipakai peserta didik SD sampai SMA, yaitu pakaian adat.
Sementara Dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022, dijelasin ada tiga jenis seragam sekolah buat siswa SD dan SMA, yaitu seragam nasional, seragam pramuka, dan seragam adat.
Berikut ketentuan pemakaian seragam adat yang sudah ditetapin sama Nadiem Makarim yang ada di Pasal 9 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022:
- Model dan warna pakaian adat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinanny
Jadwal pemakaian seragam sekolah;
- Seragam nasional dipake setidaknya hari Senin dan Kamis, juga waktu upacara bendera.
- Seragam pramuka dan seragam khas sekolah dipake sesuai yang ditentuin oleh masing-masing sekolah.
- Nah, seragam adat dipake sama peserta didik pas hari atau acara adat tertentu.***
Top image via ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/rwa.
—
Let us know your thoughts!
-
Importasi AC, TV, Kulkas, Mesin Cuci dan Laptop Resmi Dibatasi oleh Kemenperin
-
DI Yogyakarta Operasikan 50 Becak Listrik
-
Peluk Kucing 4 Jam Dapat Bayaran Rp158 Juta, Begini Caranya