MK umumkan hasil putusan atas gugatan Anie-Muhaimin
Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil putusan mereka yang menolak seluruh permohonan calon presiden (capres) dan wakil presiden (wapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan hasil putusan pada Senin, 22 April 2024 di Gedung I MK, Gambir, Jakarta Pusat.
MK tolak sembilan gugatan dari capres dan cawapres nomor urut 1
Per Senin, 22 April 2024 sekitar pukul 1 siang WIB, MK menolak eksepsi Anies-Muhaimin.
“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK.
Berdasarkan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang sudah teregistrasi, gugatan yang diajukan Anies-Muhaimin dan pihaknya mengajukan sembilan petitum.
Ada 3 Hakim Konstitusi dissenting opinion
Secara garis besar MK memutuskan semua permohonan pasangan capres dan wapres nomor urut 1 tidak memiliki dalil hukum.
Terhadap putusan ini ada tiga Hakim Konstitusi yang memiliki pendapat berbeda atau yang biasa disebut dengan dissenting opinion.
Adapun ketiga Hakim Konstitusi yang memiliki perbedaan pendapat adalah Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Arief Hidayat.
—
Let uss know your thoughts!