Putusan MK juga tolak gugatan paslon Ganjar-Mahfud
Pada Senin, 22 April 2024 sekitar pukul 3 sore WIB lebih Mahkamah Konstitusi (MK) juga memutuskan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Sebelumnya MK sudah mengumumkan hasil putusan mereka atas gugatan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada pukul 1 siang WIB.
Seluruh permohonan Ganjar-Mahfud juga ditolak MK
Berdasarkan amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung I MK RI di Gambir, Jakarta Pusat, seluruh permohonan Ganjar-Mahfud juga ditolak oleh MK.
“Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi: menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.
Permohonan dinilai tidak memiliki dalil berdasarkan hukum
MK menyatakan gugatan dari Ganjar-Mahfud ditolak karena seluruhnya tidak memiliki dalil berdasarkan hukum.
Dalam hasil putusan gugatan sengketa PHPU Pilpres 2024 ini Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Arief Hidayat juga memberikan dissenting opinion mereka.
Adapun beberapa gugatan yang dinilai tidak beralasan berdasarkan hukum adalah soal politisasi bantuan sosial (Bansos), intervensi Presiden Jokowi pada Pilpres 2024, hingga pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dengan menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
—
Let uss know your thoughts!
Courtesy of ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat