Kabar gembira, Nadiem Makarim resmi batalkan kenaikan UKT tahun ini
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim secara resmi membatalkan rencana kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tahun ini.
Pembatalan ini diklaim merupakan tindak lanjut sejumlah masukan baik dari presiden terpilih Prabowo, legislator, hingga masyarakat yang tidak setuju adanya kenaikan UKT.
Dibatalkan setelah dapat pertentangan dari banyak pihak
Keputusan ini diambil setelah adanya koordinasi antara Perguruan Tinggi Negeri (PTN), PTN Berbadan Hukum, dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Nadiem mengatakan dirinya telah membahas terkait isu kenaikan UKT ini dengan para pemimpin perguruan tinggi pada akhir pekan lalu.
“Terima kasih atas masukan yang konstruktif dari berbagai pihak. Saya mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat. Kemendikbudristek pada akhir pekan lalu telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT dan alhamdulillah semua lancar,” kata Nadiem Makarim saat ditemui di Istana Merdeka usai bertemu dengan Presiden Jokowi, sebagaimana yang dilansir dari siaran pers Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Senin, 27 Mei 2024.
Jokowi panggil Nadiem ke Istana Merdeka soal isu ini
Sebelum pembatalan kenaikan UKT diumumkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah lebih dulu memanggil Nadiem Makarim ke Istana Merdeka, di Jakarta, pada Senin, 27 Mei 2024 siang.
Kemudian setelah bertemu dengan Presiden Jokowi, Nadiem mengumumkan soal batalnya kenaikan UKT ini.
“Saya bertemu Bapak Presiden untuk membahas berbagai hal di bidang pendidikan, salah satunya adalah perihal UKT. Saya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. Terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detil teknisnya,” ujar Mendikbudristek.
—
Let uss know your thoughts!
Feature Image Courtesy of Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Source:
https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/berita-daerah/mendikbudristek-batalkan-kenaikan-ukt