Penyataan Jokowi Soal Konser Taylor Swift
Beberapa hari lalu, Presiden Indonesia Joko Widodo sempat menyinggung keruwetan perizinan di Indonesia dalam menyelenggarakan event. Dia bilang kalau perizinan yang ruwet ini bikin Indonesia jadi ketinggalan ngadain konser penyanyi Taylor Swift.
Nggak hanya Taylor, ruwetnya perizinan ini juga bikin band Coldplay cuma menyelenggarakan konsernya selama satu hari pada November 2023. Jokowi juga menyayangkan Indonesia yang kehilangan aliran dana, dan dana tersebut malah diterima Singapura karena berhasil mengadakan konser Taylor Swift.
Sumber: Antara
(via Giphy)
Kalau Dari Sisi Promotor Gimana?
USS Feed sempat berbincang-bincang sama Director Of Communications Synchronize Fest, Aldila Karina Putri, buat ngebahas soal perizinan bikin event yang ngundang artis luar negeri di Indonesia. Aldila bilang kalau sebenarnya proses perizinan di Indonesia sendiri cukup panjang.
“Karena harus melewati beberapa stakeholder, mulai dari: Polsek, Polres, Polda, Mabes, Imigrasi, dan pihak-pihak lainnya.”
- Director Of Communications Synchronize Fest, Aldila Karina Putri, ketika dihubungi USS Feed pada Selasa (25/06/2024).
Apa Aja Kendala Promotor Kala Mengurus Izin Penyelenggaraan Event?
Kalau menurut Aldila, proses perizinan yang cukup panjang ini bikin waktu yang lebih lama buat promotor bisa mendapatkan izin secara resmi.
Aldila juga menyoroti soal sistem baru yang sedang digalakan pemerintah, yang disebut OSS. Sistem ini, katanya, (mungkin) bisa memudahkan penyelenggara buat melakukan perizinan secara elektronik dan terintegrasi.
Kalau Dari Pemerintah Gimana?
Pada Senin (24/06/2024), pemerintah resmi meluncurkan Digitalisasi Layanan Perizinan Penyelenggaraan Event. Layanan website ini diharapkan bisa menyederhanakan birokrasi untuk izin penyelenggaraan acara, pun membuat proses itu lebih transparan dan efisien.
“Betul-betul memberikan kemudahan pengurusan, memberikan kepastian jauh-jauh hari sebelumnya, memotong birokrasi kita, sehingga memunculkan cost yang lebih murah dan transparan.”
- Presiden RI Joko Widodo dalam arahan pada Senin (24/06/2024), dikutip dari situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB).
Apa Aja yang Dipersingkat Lewat Layanan Ini?
Sebagaimana dilansir dari situs Kemen PANRB, proses perizinan event akan lebih terintegrasi, seperti proses pengisian formulir, redudansi data, dan upload dokumen yang bisa berkurang secara signifikan.
Nggak hanya itu, proses ini dilaksanakan secara terpadu, daring (tidak face-to-face), dan menggunakan digital payment. Bahkan, sistem ini diklaim bisa menyelesaikan proses perizinan yang sebelumnya dilakukan berbulan-bulan menjadi paling lama 14 hari kerja.
Gimana Proses Pengajuan Izin Event Lewat Layanan Ini?
“Saat ini, penyelenggaraan event hanya perlu mengisi formulir pengajuan dan melengkapi dokumen persyaratan secara online. Setelah itu, instansi terkait mulai dari pengelola venue Dinas Parekraf dan satuan-satuan polisi terkait akan langsung memproses perizinan dalam waktu paling lama 14 hari kerja.”
- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam peluncuran Digitalisasi Layanan Perizinan Penyelenggaraan Event, dikutip dari situs resmi Kemen PANRB.
(via Giphy)
What are your thoughts? Let us know!
(Courtesy of Istimewa & Freepik)