Kunci untuk membuka akses data
Dikutip dari unggahan yang di posting di Twitter, diketahui bahwa kelompok peretas (hacker) Brain Chiper mengumumkan bahwa mereka akan merilis kunci enkripsi untuk membuka akses data Pemerintah Indonesia yang sempat di sandera.
Adapun kunci enkripsi untuk membuka aksese PDNS 2 akan dirilis pada Rabu (3/7).
Pemerintah Indonesia perlu keamanan siber yang lebih kuat
Pada sebuah postingan di dark web, Brain Chiper menyebut kalau perilisan kunci enkripsi secara gratis ini untuk membuktikan kalau Pemerintah Indonesia perlu keamana siber yang lebih kuat, terutama pada sisi sumber daya manusia (SDM).
“Rabu ini, kami akan rilis kunci enkripsi (PDNS 2) bagi Pemerintah Indonesia secara gratis. Kami berharap serangan ini membuat pemerintah sadar kalau mereka perlu meningkatkan keamanan siber, terutama merekrut keamanan siber yang kompeten,” tulis mereka.
Lebih lanjut, dijelaskan serangan ini tidak berhubungan dengan isu politik dan murni ransomware yang meminta tebusan.
Ransomware gang Brain Cipher announced they’ll release decryption keys for free this Wednesday. They emphasized the need for cybersecurity funding and specialists. Apologies to Indonesia for the disruption. They request public acknowledgment of their decision. pic.twitter.com/FNNg0YsoAp
— Fusion Intelligence Center @ StealthMole (@stealthmole_int) July 1, 2024
Minta maaf pada warga Indonesia
Atas kejadian ini, hacker tersebut juga mengajukan permintaan maaf.
“Kami meminta maaf kepada publik atas semua yang terjadi, dan kami juga meminta publik paham bahwa keputusan ini kami buat secara independen, tidak dipengaruhi oleh siapa pun,” kata Brain Cipher.
Postingan itu tersebut diakhir dengan donasi sukarela pada sang hacker.
Mereka bernjanji kalau kunci itu akan dirilis pada besok, Rabu (3/7).
—
Let us know your thoughts!
-
Barang Asal China Bakal Kena Bea Masuk Sampai 200 Persen?
-
Diduga Serang Presiden Pakai Ilmu Hitam, Menteri di Maladewa Ditangkap Polisi
-
Siap Jadi yang Pertama, Sapi, Babi, dan Ternak Lain di Denmark Bakal Kena Pajak Karbon