200 Pulau di Indonesia Dijual?

 In case kalian nggak tau, Kepala Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Athiqah Nur Alami, menyebut kalau ada lebih dari 200 pulau di Indonesia yang sudah diprivatisasi dan diperjualbelikan hingga 2023. Angka tersebut didapatkan dari data sejumlah organisasi nirlaba. 

Nggak hanya itu, Athiqah menyebut kalau tercatat pulau yang paling banyak terjual berada di wilayah DKI Jakarta dan Maluku Utara, dikutip dari Antara. 

Eksistensi pulau-pulau kecil sudah ada yang mulai lenyap, bahkan tenggelam. Ini menunjukkan terjadinya kerentanan di pesisir yang sifatnya tidak hanya ekologis, tapi juga sosial, ekonomi, dan budaya. Hal itu tidak hanya karena perubahan iklim, tetapi juga aktivitas industri ekstraktif.

  • Kepala Pusat Riset Politik BRIN Athiqah Nur Alami di Jakarta pada Senin (15/07/2024), dilansir dari Antara. 

(via Giphy)

Apa Itu Industri Ekstraktif? 

Industri Ekstraktif: Industri yang bahan bakunya diambil langsung dari alam sekitar tempat produksi. Industri ini bertujuan buat ngolah kekayaan alam menjadi berbagai barang yang bermanfaat buat kebutuhan manusia. 

Contoh Industri Ekstraktif:

  • Pertambangan
  • Eksplorasi minyak dan gas
  • Penangkapan ikan besar-besaran

Sumber: Grid & Antara

Apa Dampak Industri Ekstraktif Ini?

  • Berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem di pesisir laut dan pulau kecil.
  • Terjadinya pencemaran logam berat. 
  • Pencemaran udara.
  • Hancurnya hutan.
  • Penggusuran kebutuhan petani. 
  • Privatisasi wilayah pesisir (bikin ruang hidup masyarakat setempat terampas). 
  • Akses masyarakat buat melaut terbatas. 

Sumber: Antara

Berapa Jumlah Pulau di Indonesia?

Pada 2022, Badan Pusat Statistik (BPS) telah mencatat bahwa jumlah pulau yang dimiliki Indonesia mencapai 17.001 pulau, dikutip dari Portal Informasi Indonesia

Sebenarnya Pulau di Indonesia Boleh Dijual Atau Enggak?

Melansir situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), pemerintah sebetulnya sudah lama melarang jual-beli pulau di Indonesia karena hal ini terkait dengan kedaulatan negara. Pemerintah sendiri hanya memberikan izin sewa pulau untuk kepentingan pariwisata. 

Kalau Aturan Kepemilikan Pulau di Indonesia Gimana?

Sebagaimana dilansir Antara, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebut terkait dengan ketentuan kepemilikan pribadi pulau di Indonesia, syarat pertama yang harus dipenuhi adalah harus Warga Negara Indonesia. 

Nggak hanya itu, pemilik pulau pribadi di Indonesia juga harus memiliki sertifikat kepemilikan pulau secara hukum yang jelas. Sertifikat tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

(via Giphy)

What are your thoughts? Let us know!

(Courtesy of Pexels)