Membuka opsi
Politisi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menyebut kalau partainya membuka opsi untuk mendaftarkan Anies Baswedan ke KPU DKI Jakarta pada 27 Agustus 2024.
“Jadi nanti, biar tanggal 27 ya. Jika PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan, kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta,” kata Masinton di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8), sebagaimana dikutip dari ANTARA.
Mengikuti keputusan MK
Meski begitu PDIP akan tetap mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan pilkada.
“Kita gunakan putusan MK. Biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi,” ujarnya.
Masinton melanjutkan kalau tidak ingin mengikuti aturan yang diubah dengan mengesampingkan masyarakat.
“Iya, kami akan mendaftarkan bukan hanya kami, partai-partai calon-calon lain juga yang memenuhi syarat berdasarkan klaster yang sudah diputuskan oleh MK, silakan gunakan. Jangan mau ikut aturan yang diubah-ubah untuk kepentingan penguasa hari ini,” ungkap Masinton.
Tak sepakat dengan keputusan Baleg DPR RI bersama pemerintah
Pria yang juga anggota DPR RI menyatakan tidak sepakan dengan keputusan Baleg bersama pemerintah.
Menurutnya, hal ini berbanding terbalik saat MK memutuskan perkara 90 yang akhirnya meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto.
“Begitu loh, kita tahu semua apa proses di Baleg di DPR ini yang disampaikan oleh pemerintah dengan sangat cepat merespons keputusan MK itu. Berbanding terbalik ketika putusan MK nomor 90 tahun 2023 lalu,” pungkasnya.
Top image via ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
—
Let us know your thoughts!
-
Partai Buruh hingga Aksi Kamisan Gelar Aksi Demo Desak DPR dan KPU Patuhi Putusan MK
-
Rapat Baleg DPR yang Digelar Dadakan: Tolak Patuhi Putusan MK soal Pilkada 2024?
-
Elon Musk Bisa Jadi Menteri Terpilih Jika Donald Trump Menang Pemilu