DPR dengan KPU gelar RDP dengan agenda tunggal revisi PKPU pas weekend

Pada akhir pekan kemarin, pada Minggu, 25 Agustus 2024 ada hal yang tak biasa karena Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda tunggal penetapan rancangan Peraturan KPU (PKPU).

Hasil dari rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan itu secara resmi menyetujui revisi Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 terkait dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yakni Nomor 60 dan 70.

Berlaku mulai 25 Agustus, PKPU terbaru yang sesuaikan putusan MK resmi diterbitkan

Dalam laman resmi KPU yang diakses USS Feed pada Senin, 26 Agustus 2024, PKPU terbaru yang beberapa di antaranya mengakomodir putusan MK terkait threshold dan batas usia calon kepala daerah, telah resmi diterbitkan.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota ini berlaku mulai 25 Agustus 2024.

Apa saja poin-poin dan pasal yang diubah atau dihapus?

Berdasarkan salinan dokumen PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota ada beberapa poin dan yang diubah atau dihapus menyesuaikan putusan MK, antara lain:

  1. Pada Pasal I berbunyi, “Ketentuan ayat (1), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 11 diubah, Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) dihapus, serta setelah ayat (6) Pasal 11 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7).
  2. Ketentuan huruf d ayat (1) Pasal 13 diubah
  3. Ketentuan Pasal 15 diubah
  4. Ketentuan huruf a ayat (2) Pasal 95 diubah
  5. Ketentuan huruf a ayat (1) Pasal 99 diubah
  6. Ketentuan huruf a dan huruf b Pasal 135 diubah
  7. Penghapusan Pasal 139

Kemenkumham, Kemendagri, Bawaslu RI dan DKPP RI juga jadi juri dalam penetapan PKPU terbaru

Dalam RDP yang digelar kemarin, DPR dan KPU menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Selain Komisi II DPR, rapat tersebut turut juga dihadiri Kemenkumham RI, Kemendagri, Bawaslu RI dan DKPP RI yang turut menjadi juri untuk penetapan PKPU yang mengakomodir putusan MK tersebut.

“Komisi II DPR bersama Kemenkumham RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Bisa kita setujui. Setuju? Alhamdulillah,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia sebagaimana yang dilansir dari Antara, Senin, 26 Agustus 2024.


Let uss know your thoughts!