Perintah dari Presiden Jokowi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta para aparatur sipil negara (ASN) untuk pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) pada Januari 2025.

“Semalam saya dapat perintah dari Bapak Presiden melalui Pak Pratikno dapat perintah pada bulan Januari ASN pindah ke IKN,” kata Anas dalam Gebyar Pelayanan Prima di Jakarta, Selasa.

Awalnya dijadwalkan pada September 2024

FYI, pemindahaan ASN ke IKN sebenarnya direncanakan pada September 2024.

Namun sampai saat ini belum ada pelaksanaan pemindahan tersebut.

“Tadinya September ke Oktober, arahan presiden bukan soal apa tadi Pak Menteri PUPR yang juga Kepala OIKN tadi sampaikan sudah selesai. Akan tetapi, diminta ekosistemnya dibereskan,” ujarnya.

Untuk itu, Anas menyebut bahwa pihaknya akan segera menyiapkan skema pemberangkatan ASN ke IKN hingga insentifnya.

ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/gp/rwa.

Memastikan fasilitas siap

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa juga mengatakan bahwa pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah mengalami keterlambatan dari jadwal.

“Untuk mengejar keterlambatan itu, apakah memang mulai bulan ini atau bulan depan,” katanya.

Kendati demikian, prioritas saat ini yang dilakukan oleh Otorita IKN adalah memastikan semua fasilitas untuk ASN terpenuh seperti rumah sakit, sekolah, dan fasilitas lain.

“Yang paling penting yang harus dipastikan adalah seluruh fasilitas untuk ASN yang pindah ke sana, termasuk dukungannya, misalnya mengenai kalau mereka sakit bagaimana. Itu aja dahulu. Misalnya, sekolah dan seterusnya mungkin belum ya. Kalau anak-anaknya mungkin masih belum ke sana,” pungkasnya.

Top image via ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU

Let us know your thoughts!

  • Pramono Usahakan Pengambilan Ijazah yang Ditahan Sekolah Karena Tunggakan SPP

  • Mensos Bakal Sanksi Penerima Bansos yang Ketahuan Judol, Bantuan Akan Disetop

  • Kerugian Masyarakat Capai Rp139,67 triliun, OJK Tutup 10.890 Investasi Bodong Sampai Pinjol Ilegal