Pulau Nusa Penida dan Gili Matra ditetapkan jadi Kawasan Perairan yang Dilindungi oleh IMO

International Maritime Organization (IMO) resmi menetapkan Pulau Nusa Penida dan Gili Matra di Selat Lombok sebagai Kawasan Perairan yang Dilindungi atau Particulary Sensitive Sea Area (PSSA).

Ditetapkan pada Penutupan Sidang Marine Environment Protection Committee (MEPC) ke-82

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjem Perhubungan Laut Kementeran Perhubungan (Kemenhub) Hendri Ginting sekaligus Ketua Delegasi Indonesia menyebut, penetapan tersebut resmi dilakukan pada Penutupan Sidang Marine Environment Protection Committee (MEPC) ke-82 oleh IMO di Markas Besar, London.

“Pada hari ini, Pulau Nusa Penida dan Gili Matra di Selat Lombok, Indonesia, secara resmi ditetapkan sebagai Particular Sensitive Sea Area oleh International Maritime Organization atau IMO,” kata Hendri dalam keterangan resminya, di Jakarta pada Jumat, 10 Oktober 2024.

Proses panjang dan persyaratan oleh Delegasi Indonesia

Melalui penyusunan proposal dan pemenuhan dokumen-dokumen persyaratan yang dilakukan oleh delegasi Indonesia, penetapan Pulau Nusa Penida dan Gili Matra sebagai Kawasan Perairan yang Dilindungi dapat terwujud.

“Pada pertemuan ini kami telah menyampaikan proposal terkait penetapan wilayah Pulau Nusa Penida dan Gili Matra di Selat Lombok sebagai PSSA sebagai tindak lanjut dari penetapan TSS Selat Lombok tahun 2019 lalu. Alhamdulillah, proposal kami disetujui oleh IMO,” ungkapnya.

Milestone penting untuk Indonesia

Penetapan Pulau Nusa Penida dan Gili Matra sebagai Kawasan Perairan yang Dilindungi ini merupakan pencapaian penting yang untuk meningkatkan kesadaran bagi stakeholder domestik maupun internasional terkait urgensi melestarikan lingkungan maritim.

“Sekaligus meningkatkan komitmen untuk melakukan perbaikan berkelanjutan yang diperlukan guna melindungi kekayaan laut di kedua wilayah tersebut,” ujar Hendri.


Let uss know your thoughts!