Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan semua grup komunikasi yang digunakan dalam program pendidikan dokter spesialis (PPDS) untuk teregsitrasi secara resmi supaya bisa diawasi.

Beleid tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edara (SE) Nomor TK 02.04/D/45679/2024 yang diteken secara resmi oleh Direktur Jenderal Pelayanan (DJP) Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya per 25 Oktober 2024 lalu.

Upaya pencegahan warisan turun-temurun berupa bullying, yang sudah jadi rahasia umum di program PPDS

Hal tersebut turut dikonfirmasi oleh Kepala Biro Komunikasi Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Aji Muhawarman.

Aji menjelaskan jika aturan baru ini diambil sebagai bentuk upaya pencegahan kembali terjadinya bullying (perundungan) di kalangan peserta didik PPDS.

“Tujuan surat edaran ini adalah mencegah adanya tindak bullying atau perundungan yang terjadi kepada peserta PPDS terutama di grup-grup WA, telegram, dan lain-lain,” kata Aji sebagaimana yang diberitakan detikHealth, Senin, 28 Oktober 2024.

Rawan invasi privasi, grup seperti apa yang wajib didaftarkan dan akan dipantau?

Selain itu, Aji juga menjelaskan berapa jenis grup yang harus didaftarkan untuk dipantau oleh Kemenkes.

Grup komunikasi berupa broadcast info, arahan, perintah, koordinasi jaga, atau koordinasi pengelolaan pasien wajib untuk didaftarkan ke Kemenkes.

“Kemenkes tidak bermaksud mengganggu ranah privat, sehingga grup yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan PPDS tidak perlu didaftarkan,” ujar Aji sebagaimana yang diberitakan Kompas, Senin, 28 Oktober 2024.

Aji menambahkan, untuk tetap melindungi privasi, grup-grup yang tidak memiliki kaitan dengan kegiatan PPDS tidak perlu didaftarkan.

Kemenkes klaim pihaknya akan sanksi siapapun pelaku bullying dalam program PPDS

Apabila dalam penerapan aturan baru ini ditemukan adanya tanda-tanda aksi bullying dalam kegiatan PPDS, Kemenkes mengklaim pihaknya tak segan-segan memberikan sanksi terhadap pelaku.

“Jika ditemukan bukti adanya bullying berkaitan dengan kegiatan PPDS di grup-grup, maka dapat dikenakan sanksi,” tutur Aji.


Let uss know your thoughts!