Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada Rabu, 27 November 2024 mendatang sebagai hari libur nasional tahun ini.

Presiden Prabowo menetapkan 27 November sebagai hari libur nasional tahun ini

Hal tersebut sebagaimana yang sudah diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto, saat melakukan kunjungannya ke beberapa negara.

Penetapan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional dilakukan beradasarkan Keputusan Presiden Nomor 33 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.

Keputusan dilakukan berdasarkan undang-undang yang berlaku

Berdasarkan dokumen salinan yang diakses USS Feed, Jumat, 22 November di laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Setneg), penetapan ini dilakukan juga sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang mengatakan bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Jadi penentuan hari libur ini dilakukan memang berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Keppres ini ditetapkan dan berlaku pada Kamis, 21 November 2024 di Jakarta.


Let uss know your thoughts!