Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya menyegel pagar laut yang diklaim tak berizin sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, yang viral di sejumlah platform media sosial.
Kementerian Kealutan dan Perikanan menyegel pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang
Penyegelan pagar laut ilegal tersebut dilakukan KKP yang dipimpin oleh Pung Nugroho Saksono pada Kamis, 10 Januari 2025 malam.
“Dari siang tadi sampai sore kami melakukan penyegelan pemagaran laut yang sudah viral ini,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono, di Tangerang, sebagaimana yang dilansir Antara, Kamis, 9 Januari 2025.
Disebut tidak mengantongi izin KKPRL, nelayan sudah lama mengeluhkan keberadaan pagar
Pung mengatakan alasan dari langkah penyegelan yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan ini, adalah karena pagar laut tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Selain ilegal, sejumlah nelayan pun disebut merasa adanya pemagaran sepanjang 30,16 km tersebut mengganggu aktifitas mereka saat mencari ikan di laut.
“Dan ternyata memang kami wawancara dengan beberapa nelayan mengganggu mereka. Pagar tersebut kami cek di KKP tidak ada PKKPRL-nya, jadi perizinannya tidak ada. Pemerintah dalam hal ini KKP hadir di laut ini untuk melakukan penyegelan pemagaran laut tersebut,” tutur Pung.
Dilakukan berdasarkan instruksi langsung Presiden Prabowo dan Menteri KKP
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP tersebut mengklaim jika langkah ini dilakukan oleh pemerintah dalam merespons aduan nelayan setempat.
Pung mengatakan jika penyegelan pagar laut di perairan Tangerang, Banten ini dilakukan berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto dan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono.
“Pak Presiden sudah menginstruksikan. Saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah. Kami hadir di sini untuk melakukan penyegelan karena sudah meresahkan masyarakat, sudah viral,” ujarnya.
Diberi waktu 20 hari ke depan untuk pemilik membongkarnya
KKP sebelumnya memberikan tenggat waktu maksimal selama 20 hari ke depan (sejak 9 Januari 2025) agar siapapun pihak yang memagar perairan Tangerang tersebut untuk membongkarnya, sebelum dibongkar paksa oleh KKP.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu mengatakan pihaknya akan mencabut pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang jika terbukti tidak memiliki izin KKPRL.
“Pasti dicabut, artinya bangunan-bangunan yang ada di situ ya harus dihentikan,” terang Menteri Kelautan dan Perikanan di Karawang, Jawa Barat, Kamis, 9 Januari 2025.
Terbentang di 16 kecamatan dan beberapa desa
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, menyampaikan hasil investigasi pihaknya sebelumnya, pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang.
Pagar yang terbentang di perairan Tangerang tersebut, terbuat dari bambu sepanjang 6 meter yang di bagian atasnya dilapisi anyaman bambu, paranet, serta pemberat berupa karung yang diisi pasir agar pagar tersebut tidak tersapu ombak saat laut pasang.
Pagar laut tersebut meliputi 16 kecamatan yang terpecah ke dalam beberapa desa.
“Panjang 30,16 km itu meliputi 16 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.”
Let uss know your thoughts!
Feature Image Courtesy of ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin