Setelah sebelumnya Direktur Mie Gacoan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenhum) angkat suara.

DJKI Kementerian Hukum: setiap pelaku usaha yang putar musik di ruang publik wajib bayar royalti

Terkait isu ini, DJKI Kemenhum menegaskan setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik wajib membayar royalti pada pencipta dan pemilik hak lagu.

“DJKI Kementerian Hukum menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik termasuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, dan hotel wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait,” demikian bunyi pernyataan resmi DJKI Kemenhum dilansir dari laman resmi mereka Senin, 28 Juli 2025.

Tetap bayar royalti walaupun sudah berlangganan layanan streaming musik

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko menjelaskan regulasi ini tetap berlaku meskipun pemilik bisnis telah berlangganan layanan Spotify, Apple Music, YouTube Premium, SoundCloud, dan layanan streaming musik lainnya.

Agung menjelaskan berlangganan layanan streaming musik sifatnya personal, sementara memutar musik di ruang publik masuk dalam kategori penggunaan komersial.

Dalam aturannya, penggunaan komersial membutuhkan lisensi tambahan dan wajib melalui mekanisme yang diaku secara sah.

“Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” ujar Agung di Kantor DJKI.

Mekanisme pembayaran royalti pemutaran lagu

DJKI Kementerian Hukum turut menjelaskan mekanisme pembayaran royalti dapat dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Hal tersebut sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Menbud ungkap pihaknya bakal cari jalan keluar yang win-win solution

Kasus pidana yang menjerat restoran Mie Gacoan lantaran tidak membayar royalti terhadap lagu-lagu yang diputar di setiap cabang mereka menimbulkan kekhawatiran bagi para pelaku usaha, khususnya di food and beverage (F&B).

Fadli Zon selaku Menteri Kebudayaan (Menbud) angkat suara. Ia mengatakan jika pihaknya akan mencari jalan keluar yang “win-win solution” bagi semua pihak.

“Nanti kita benahi supaya ada jalan keluar yang win-win solution karena memang ada kesalahpahaman, ketakutan semacam itu,” kata Fadli Zon di Depok, Jawa Barat, dilansir Tempo, Minggu, 3 Agustus 2025.


Let uss know your thoughts!