Jam kerja dibagi menjadi 2 shift,
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 merilis Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan jam kerja pada era ‘new normal‘ atau masa adaptasi menuju masyarakat yang produktif dan aman dari virus corona.
Jam kerja tersebut dibagi ke dalam 2 shift (gelombang), yaitu pukul 07.00 sampai dengan 15.00 WIB dan berikutnya pukul 10.00 – 18.00 WIB.
Berlaku hanya di area JABODETABEK
Surat edaran itu berlaku hanya dalam cakupan wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Gugus Tugas berharap semua institusi yang mempekerjakan ASN (Aparat Sipil Negara), pegawai BUMN maupun pegawai swasta untuk bisa mematuhi peraturan dua gelombang jam kerja ini.
‘Di dalam surat edaran tersebut akan dibagi menjadi dua tahapan awal permulaan jam kerja dan tentunya berimplikasi pada akhir jam kerja.’ begitu tutur Achmad Yurianto selaku Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19.
Dirinya menjelaskan bahwa gelombang pertama akan mulai bekerja sekitar pukul 07.00 sampai 07.30 WIB dan dengan estimasi working hour sekitar delapan jam, maka pegawai yang memulai bekerja pada jam tersebut diharapkan bisa mengakhir pekerjaan pada pukul 15.00 – 15.30 WIB.
Sementara gelombang kedua dijadwalkan untuk bisa mulai bekerja pada pukul 10.00 – 10.30 WIB. Mereka yang bekerja pada gelombang ini diperkirakan bisa mengakhiri jam kerja pada pukul 18.00 – 18.30 WIB.
Menghindari ‘penumpukan’ pada kendaraan umum
Peraturan tersebut dilakukan dengan alasan agar bisa terjadi keseimbangan antara kapasitas transportasi publik dengan jumlah pengguna jasa tersebut, sehingga protokol kesehatan bisa berjalan dengan baik pada sarana transportasi umum.
Terutama soal keharusan dalam menjaga jarak satu dengan lainnya alias physical distancing.
Work from home masih berlaku bagi beberapa orang
Peraturan soal dua gelombang jam kerja tersebut diharapkan tidak menghilangkan kebijakan yang diberikan oleh setiap institusi atau perusahaan untuk tetap mempekerjakan pegawai dari rumah, terutama bagi karyawan mereka yang beresiko tinggi terpapar Covid–19.
‘Misalnya pada pekerja atau pegawai yang memilii penyakit-penyakit komorbid. Pegawai atau pekerja dengan hipertensi, diabetes dan kelainan penyakit paru obstruksi menahun. Sehingga diharapkan masih tetap bisa diberi kebijakan untuk bekerja dari rumah.’ begitu lanjut Yurianto.
Source : Suara.com
—
Apakah bisa surat edaran ini bisa berjalan dengan baik dan bisa mengurangi penumpukan pada fasilitas publik? Let’s wait and see!