Makin hari, semakin aneh saja hukuman bagi mereka yang tidak mengenakan masker
Kalau sebelumnya sudah ada hukuman berdoa di pemakaman, kali ini ada puluhan warga yang terjaring dalam operasi yustisi di depan kompleks kantor Bupati Gresik diberikan dua alternatif hukuman atas pelanggaaran tidak mengenakan masker
24 orang memilih membayar denda sesuai dalam Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 22 Tahun 2020 sebesar IDR.150.000,- , sementara 12 pelanggar lain justru memilih hukuman kerja sosial untuk menggali liang kubur yang akan digunakan bagi pasien Covid-19.
Sebelum menentukan hukuman, setiap pelanggar di”sidang”
Sebelum diberi opsi hukuman membayar denda atau melakukan kerja sosial, para pelanggar terlebih dahulu dihadapkan pada layaknya agenda persidangan. Dengan meja dan kursi yang sudah ditata saling berhadapan, antara panitera dan pelanggar.
“Kami sita KTP pelanggar dulu, baru kami sidang layaknya tipiring (tindak pidana ringan). Kami tawarkan dulu bayar denda atau pilihan hukuman kerja sosial,” begitu tutur Abu Hassan selaku Kepala Satpol PP Gresik.
-
Tak Pakai Masker, Puluhan Warga Dihukum Berdoa di Pemakaman!
-
7 Hukuman Nyeleneh Buat Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19; dari Denda sampai Dimasukkan ke Peti Mati
Untuk mereka yang memilih denda, maka dipersilahkan untuk melakukan pembayaran atau transfer langsung ke rekening yang sudah ditentukan. Setelah pelanggar menyerahkan bukti pembayaran, maka petugas Satpol PP akan menyerahkan kembail KTP pelanggar yang sempat di sita.
Lebih lanjutnya Abu Hassan juga menuturkan kalau denda sebesar IDR.150.000,- tersebut sudah disesuaikan dengan Perbub, karena sebenarnya denda yang ditentukan oleh Pergub (Peraturan Gubenur) adalah IDR.25o.000,-.
Bagaimana nasib mereka yang memilih ‘kerja sosial’?
Kalau mereka yang memilih denda akan langsung mendapat KTP setelah membayar, lain halnya dengan para “pekerja sosial”. Setelah mendengar pilihan mereka, Satpol PP Gresik langsung ‘menggiring’ mereka untuk menggali liang kubur bagi pasien Covid-19.
“Jadi, 12 pelanggar yang memilih hukuman kerja sosial akan dibagi ke dalam dua grup, setiap grup beranggotakan enam orang. Mereka kemudian kami minta untuk menyiapkan lubang liang kubur bagi pasien Covid-19 di TPU Telogo Pojok,” ungkap Abu Hassan.
Adapun oeperasi yustisi tersebut dipantau langsung oleh Bupati Gresik Sambari Halim Radianto berikut jajaran, Kapolresk Gresik AKBP Arief Fitrianto dan jajaran, Dandim 0817 Gresik Letkol (Inf) Taufik Ismail dan jajaran, serta kepala Pengadilan Negeri Gresik Fransiskus Arkadeus Ruwe.
Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto menuturkan kalau tindakan yang dilakukan merupakan upaya untuk lebih mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan yang sudah dianjurkan oleh pemerintah.
Source : Kompas.com
—
Bagaimana menurut Lo? Kayaknya mending dipukul rata denda aja gak sih, mengingat hukuman kerja sosial di sini tuh agak sulit dimengerti.