Proses pembuatan dokumen kependudukan dipermudah
Pembuatan KTP untuk kelompok transgender akan punya pelayanan khusus.
Menurut Dirjen Dukcapil, Zudan Arif, langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk membantu para transgender mendapatkan dokumen kependudukan seperti kartu keluarga, akta kelahiran dan khususnya KTP-el.
Baca juga: Ratu Elizabeth Punya Dua Tanggal Ulang Tahun, Ini Alasannya!
“Dukcapil seluruh Indonesia akan membantu teman-teman transgender”
Saat ini, Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil telah menunjuk pejabat pelaksana untuk mengoordinasikan pelayanan ini.
“Dukcapil seluruh Indonesia akan membantu teman-teman transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan,” tegas Zudan.
Prosesnya juga sudah dipermudah. Mereka yang sudah merekam data hanya harus memverifikasi dengan nama asli.
Pendataannya juga tak harus di Jakarta, namun bisa juga di Dinas Dukcapil setempat.
“Termasuk untuk dibuatkan KTP-el sesuai dengan alamat asalnya,” kata Zudan.
Baca juga: Avhath Berkolaborasi dengan DEVÁ STATES, Perkenalkan Koleksi Baru di Video Klip “Hallowed Ground”
Transgender sulit dapatkan dokumen pendudukan
Sebelumnya, kelompok Transgender memang kerap kesulitan untuk memproses dokumen kependudukan seperti KTP-el, KK dan akta kelahiran. Hal ini berimnas pada sulitnya pengurusan BPJS kesehatan dan bantuan sosial.
Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan Suara Kita, Hartoyo.
Ia mengklaim telah mengumpulkan data 112 transgender di Jabodetabek yang sama sekali belum memiliki dokumen kependudukan untuk dibantu pengurusannya.
Data itu mencakup nama asli (bukan nama panggilan), tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, nama ibu dan nama Bapak.
“Mereka sulit mengurus pelayanan publik lain, seperti BPJS-Kes, atau sulit mendapat akses bansos. Padahal banyak di antaranya yang hidup miskin sebagai pengamen, dan profesi lainnya,” kata Hartoyo.