Terlapor bully KPI nggak kuat bully netizen
Sementara penyelidikan kasus dugaan pelecehan dan perundungan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) masih bergulir, terduga pelaku ancam akan lapor balik korban.
Hal ini dilakukan terlapor lantaran tak kuat menghadapi perundungan dari netizen dan merasa nama baik mereka telah dicemarkan.
Baca juga: Trans TV Minta Maaf Secara Terbuka Soal Penayangan Saipul Jamil
Terlapor pelecehan KPI nggak berani keluar rumah
Hal ini diungkapkan oleh Tegar Putuhena, pengacara terlapor berinisial RD dan EO.
Tegar menyebut, kedua kliennya tersebut keberatan identitasnya disebarluaskan lewat surat terbua yang disampaikan korban soal dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang ia alami.
“Ada cyber bullying dari klien saya, keluarganya, anaknya, bahkan sampai keluarganya udah nggak berani keluar rumah,” terang Tegar.
“Kami akan pertimbangkan betul serius akan mengambil hukum melaporkan balik baik itu pelapor, kemudian pihak yang menyebarkan informasi yang belum tentu benar itu dan pihak-pihak yang ikut menyebarkan data pribadi itu semua akan kami laporkan.”
Baca juga: Billboard Ucapan Ulang Tahun Jungkook BTS Diturunkan, Dituding Promosikan Homoseksualitas
Dirundung hingga ditelanjangi
Isu bully dan pelecehan di internal KPI jadi sorotan publik sejak surat terbuka korban bersirkulasi di jagat maya beberapa waktu belakangan.
Selama 2 tahun, korban sempat dirundung rekan-rekan kerjanya. Ia diceburkan ke kolam renang, tasnya dibuang hingga dimaki dengan kata-kata bernuansa SARA.
Ia juga kerap disuruh membelikan makanan dan ditelanjangi dan difoto. Korban pun khawatir foto tersebut akan disebar para rekan-rekan tersebut.
Akibatnya, korban jatuh sakit dan stress. Kasus ini juga sudah ia laporkan ke Komnas HAM yang mengkategorikan kasus ini sebagai pelecehan dan perundungan hingga mendorong korban untuk melapor ke polisi.
Usai viral, KPI pun memberikan perhatian khusus pada kasus ini. Tim investigas internal dibentuk, sementara delapan orang pegawai yang diduga pelaku dibebastugaskan.
Sanksi tegasnya, sesuai aturan kepegawaian yang ada, adalah diberhentikan.
Apa tanggapan lo tentang kasus ini? Let us know in the comments below!