Tokopedia dkk jadi salah satu dari 42 pasar online di daftar tersebut
Platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee dan Bukalapak masuk daftar lokasi jual beli barang palsu dan pelanggar hak cipta di Amerika Serikat.
Daftar tersebut dibuat oleh perwakulan dagang Amerika Serikat (United State Trade Representative/USTR).
Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Hilang dari App Store
Pedagang Bukalapak beri label “replika,” Shopee banyak jual produk palsu
Laporan USTR tersebut bertajuk 2021 Review of Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy.
Laporan itu memaparkan 42 pasar online dan 35 pasar fisik yang memfasilitasi pemalsuan merek dagang atau pembajakan hak cipta.
Tak cuma itu, laporan tersebut juga menyebutkan bahwa pemegang hak cipta kerap menemukan bahwa barang-barang palsu yang dijual di platform tersebut kerap secara terbuka diberi label “replika” produk bermerek.
Shopee juga disebut-sebut sebagai salah satu platform dengan tingkat pemalsuan yang sangat tinggi, termasuk di Indonesia. Hanya Shopee Taiwan yang jadi pengecualian.
Baca juga: Masalah Sampah di Sungai Jakarta, Volumenya Lebih Besar dari Monas?
Tokopedia dan Bukalapak lakukan langkah pencegahan
Untuk menghindari hal yang sama terjadi di masa mendatang, sejumlah platform pun mulai menggencarkan langkah antisipatif.
USTR mengakui peningkatan dalam keterlibatan Tokopedia soal kekhawatiran tentang penjualan barang palsu di platformnya.
Sementara itu, Bukalapak baru-baru ini melakukan pengingkatan sistem anti-pemalsuan, temasuk protokol pemeriksaan penjual dan proses takedown.
Meski begitu, para pemegang hak masih khawatir bahwa hal ini belum cukup untuk mencegah penjualan barang palsu.
Your thoughts? Let us know in the comments below!