Akhirnya DPR RI sahkan RUU TPKS jadi undang-undang
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhrinya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerassan Seksual (RUU TPKS).
Pengesahan ini mereka lakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke019 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.
UU tersebut, sejak penggagasannya, sudah melewati perjalanan panjang selama satu dekade. Awalnya, RUU ini bernama RUU Pencegahan Kekerasan Seksual.
Namun dalam perjalanan 10 tahun itu, namanya berubah yang akhirnya jadi RUU TPKS, melansir Detik.
Momen penting sebelum pengesahan, dari 2012
RUU TPKS ini sudah digagas sejak 2012 oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), yang kemudian mereka serahkan drafnya ke DPR pada 2016.
Kehadiran RUU ini mereka nilai bisa memberi perlindugnan kepada korban sekaligus mencegah kekerasan seksual.
Pada akhir 2017, RUU yang masih bernama P-KS ini masuk jadi salah satu dari 50 RUU di Prolegnas Prioritas 2018. Tak kunjung rampung, kinerja DPR dapat kritikan termasuk dari Komnas Perempuan.
Sempat dapat penolakan besar
Tahun 2019 rupanya tak berpihak pada RUU P-KS. Pasalnya, RUU ini malah mendapat penolakan gara-gara anggapan pendukungan zina.
Mulai dari anggapan liberal, mengandung terlalu banyak feminisme barat, hingga anggapan pelegalan pelacuran jadi alasan orang-orang menyerang RUU ini.
Namun akhirnya, Komnas Perempuan membuat pernyataan kalau RUU P-KS bermuatan perzinaan dan seks bebas adalah hoax belaka.
RUU TPKS sah!
Pada tanggal 9 September 2021, RUU P-KS berganti nama jadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Alasannya, menurut Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya, adalah agar lebih ‘membumi’.
Seletah 10 tahun perjalanan, Presiden Jokowi berharap RUU TPKS segera disahkan. Ia membuat pernyataan ini pada 4 Januari 2022.
Hingga akhirnya, tanggal 12 April 2022 ini, Rapat paripurna dihadiri sejumlah koalisi LSM perempuan dan kalangan aktivis, LBH APIK dan Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual.
Puan pun kemudian meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadur untuk mengesahkan RUU TPKS jadi produk undang-undang.
“Apakah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab para peserta.
What are your thoughts? Let us know!
-
Pemkot Tangerang Bakal Bikin Ring Tinju Buat Pelajar yang Suka Tawuran
-
Di Jepang Ada Restoran yang Sajikan Pizza Buat Anjing
-
Studi: Rata-Rata Manusia “Makan” 5 Gram Partikel Plastik Tiap Minggu
(Image: via Detik/Firda)