Staf Holywings dijerat pasal penistaan agama
Holywings Indonesia sempat membuat gaduh masyarakat setelah melakukan promosi minuman beralkohol untuk orang-orang yang bernama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’.
Mereka langsung dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seseorang bernama Feriyawansyah yang didampingi dengan kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga, pada Jumat (24/6).
Saat ini, 6 orang staf Holywings resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, salah satunya adalah pasal penistaan agama.
“Ada beberapa pasal. Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau pasal 156A KUHP. Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tutur Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
Enam orang jadi tersangka
Pasal 156 dan Pasal 156A KUHP merupakan pasal yang berisi tentang penodaan agama.
Sedangkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE mengatur larangan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Enam orang staf Holywings yang menjadi tersangka adalah:
- EJD, pria 27 tahun selaku Direktur Kreatif
- NDP, perempuan 36 tahun selaku Head Tim Promosi
- AAB, perempuan 26 tahun selaku Social Media Officer
- AAM, perempuan 25 tahun selaku Admin Tim Promo
- EA, perempuan 22 tahun selaku Admin Tim Promo
- DAD, pria 27 tahun selaku Desain Grafis
Pihak Holywings meminta maaf dan akan mengikuti proses hukum
Pemeriksaan para staf telah dilakukan sejak Kamis (23/6).
Mereka juga menyerahkan barang bukti berupa satu buah handphone, satu buah laptop, dan satu buah PC komputer yang digunakan untuk promosi tersebut.
Holywings menyatakan bahwa tidak akan berusaha menutupi-nutupi kasus tersebut dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku di Indonesia.
Pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf terkait kegiatan promosi minuman alkohol tersebut melalui akun media sosial @holywingsindonesia.
https://www.instagram.com/p/CfIrTctBIZe/?utm_source=ig_web_copy_link
What are your thoughts? Let us know!
-
Promo Minuman Alkohol Untuk Maria – Muhammad, Holywings Dipolisikan
-
Arab Saudi Cabut Aturan Wajib Hijab, Gaya Rambut Pendek Jadi Tren Baru Buat Warga Perempuan
-
Nama Baru Jalan Jakarta Disahkan, Warga Setempat Harus Siap Urus Data Baru
Top image via Unsplash