Dibatalkan, DKI Jakarta dan Bodetabek balik ke PPKM Level 1

Jakarta PPKM Level 1 ‘lagi’!

Adapun hal itu terjadi usai sebelumnya sempat diumumkan sebagai salah satu kota dengan PPKM Level 2.

via Tenor

Dilansir dari Tempo, pembatalan PPKM Level 2 diketahui dari dokumen Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2022 tentang PPKM Pada Kondisi Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Ketentuan ini juga berlaku untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek.Baca juga :

Baca juga : DKI Jakarta PPKM Level 2, WFO Dibatasi 75 Persen!

Efektif mulai hari ini

Dalam aturan itu termaktub bahwa Jakarta berstatus PPKM Level 1.

Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria Level 1,” demikian bunyi Inmendagri yang ditandatangani Tito Karnavian pada 5 Juli 2022.

Instruksi tersebut langsung berlaku mulai 6 Juli sampai 1 Agustus 2022.

Jakarta PPKM Level 1 "Lagi", Bodetabek Juga!
via Giphy

Sebagaimana diketahui, sebenarnya kemarin dalam Imendagri Nomor 33 Tahun 2022, Jakarta berstatus level 2.

“Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2, yaitu seluruh kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong,” ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA lewat keterangan tertulis, Selasa, 5 Juli 2022.

Baca juga : Penumpang KRL Diturunkan Di Stasiun Manggarai Karena “Ngobrol” Dalam Kereta

Direvisi

Berselang 1 hari, peraturan tentang PPKM Level 2 Jabodetabek kemudian direivis dalam Imendagri 35/2022.

Pada saat Instruksi Menteri ini berlaku, maka Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” begitu bunyi poin ke-14.

Let us know your thoughts!