Pemisahan tempat duduk di angkot batal, Dishub DKI Jakarta kaji ide angkot khusus perempuan
Rencana pisah tempat duduk perempuan dan laki-laki di angkot dibatalkan.
Oleh karena itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa pihaknya bakal mengkaji ide angkutan kota (angkot) atau mikrotrans khusus perempuan.
Hal ini mereka lakukan menanggapi kejadian pelecehan seksual yang terjadi dalam angkutan kota di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Rencana tersebut juga bakal pihaknya kaji demi mencegah kejadian pelecehan seksual terulang kembali.
“Mengkasi lebih lanjut ide terkait angkot/mikrotrans khusus perempuan,” kata Syafrin, melansir CNN (13/7).
SOP terkait penanganan keadaan darurat
Menurut Syafrin, pihaknya bakal membuat aturan yang lebih komprehensif untuk transportasi umum di Jakarta.
Salah satunya, dengan mengoptimalkan POS Sahabat Perempuan dan Anak (POS SAPA) yang kini ada di 23 halte Transjakarta, 13 stasiun MRT, dan enam stasiun LRT.
Tak cuma itu, mereka pun.bakal menyiapkan SOP terkait penanganan darurat, terutama untuk kejadian pelecehan yang mengutamakan perlindungan korban.
Kajian lebih lanjut tentang pemasangan CCTV dan sistem ticketing berbasis face recognition pun akan mereka kembangkan.
Komnas Perempuan: Angkot khusus perempuan tak efektif
Baik pemisahan tempat duduk maupun angkot khusus, Ketua Komnas Perempuan Andy menganggap itu tak efektif untuk mencegah pelecehan seksual.
Untuk hal ini, menurutnya, kita harus berkaca pada kebijakan rangkaian KRL khusus perempuan.
“Mungkin Dishub DKI perlu belajar dari KAI, bagaimana rangkaian khusus perempuan juga menjadi tidak efektif baik bagi penumpang perempuan maupun laki-laki,” ujar Andy, melansir Detik.
Ia juga menyebut, kebijakan ini justru bisa memojokkan korban dalam kasus tertentu. Saat penunpang tak terangkut di rangkaian tertentu dan terjadi pelecehan seksual, korban cenderung akan disalahkan.
What are your thoughts? Let us know!
-
Arkeolog Temukan Kondom Milik Firaun, Tapi Bukan untuk Kontrasepsi
-
Wali Kota Usulkan Depok Masuk Jakarta Raya
-
Dishub DKI Jakarta Batalkan Kebijakan Pemisahan Tempat Duduk Penumpang di Angkot
(Image: via Unsplash)