Mengajukan gugatan ke MK

Seorang warga bernama Arifin Purwanto mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuntut agar ketentuan masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) dapat diubah menjadi seumur hidup.

Arif Purwanto diketahui merupakan seorang Warga Negara Indonesia yang bekerja sebagai advokat.

Minta masa berlaku SIM jadi seumur hidup

Permohonan perkara dari gugatan SIM agar jadi seumur hidup ini terdaftar dengan Nomor 42/PUU-XXI/2023.

Arif Purwanto menganggap perpanjangan SIM setiap lima tahun sekali dinilai amat merugikan terutama bagi masyarakat.

Ia menilai masa berlaku SIM yang diterapkan di Indonesia tidak memiliki dasar hukum yang jelas barometernya.

“Setiap perpanjangan SIM, misalnya lima tahun yang lalu saya mendapatkan SIM setelah itu lima tahun habis saya akan memperpanjang kedua. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia. Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak,” kata Arifin dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, melansir dari situs resmi Mahkamah Konsitusi, Jumat, 12 Mei 2023.

Yang dinilai merugikan dalam proses perpanjangan masa berlaku

Berdasarkan ketentuan yang selama ini sudah diterapkan oleh pemerintah Indonesia, Surat Izin Mengemudi hanya berlaku selama lima tahun.

Setelah masa berlaku tersebut habis, pemilik SIM wajib untuk memperbarui masa berlaku pada tanggal yang telah ditetapkan.

Oleh karena itu dalam permohonan gugatan yang diajukan Arifin, ia merasakan kerugian yang dapat dikategorikan dalam beberapa poin.

Adapun hal-hal yang dinilai menjadi dampak negatifnya antara lain adalah kerugian materi karena proses perpanjangan SIM membutuhkan biaya.

Kerugian berdasarkan energi dan waktu yang harus dikeluarkan setiap orang yang ingin memperpanjang SIM.

Let uss know your thoughts!

Image by ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/nym