Masyarakat kini bisa perpanjang STNK secara online
Masyarakat yang ingin perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK kini bisa melakukannya secara daring atau online.
Hal tersebut dapat dilakukan menggunakan aplikasi yang telah disediakan oleh pemerintah bernama Signal.
Menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal)
Signal atau aplikasi Samsat Digital Nasional ini dirancang untuk memberi kemudahan kepada masyarakat Indonesia tanpa harus datang langsung untuk mengurusnya.
Adapun layanan yang dapat dilakukan menggunakan aplikasi ini antara lain Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan atau Pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor, Sumbagan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Meskipun tak ada stampel dan paraf, perpanjangan online tetap sah
Jika masyarakat sudah melakukan Pengesahan STNK Tahunan secara online dengan menggunakan aplikasi Signal.
Proses Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan yang dilakukan secara daring ini tidak diberikan tanda bukti secara fisik pada lembar pengesahan.
Meskipun tidak mendapatkan stempel atau paraf dari pihak berwajib, masyarakat dapat menunjukan tanda tanda bukti pembayaran pajak yang tertera pada aplikasi Signal.
Tanda bukti pembayaran pajak tersedia di aplikasi
Tanda bukti pembayaran pajak sudah tersedia pada aplikasi Signal berupa QR Code yang sudah terintegrasi dengan database dapat dipindai untuk pengecekan.
“Di aplikasi Signal sudah ada QR Code, bila dipindai menggunakan kamera ponsel akan tembus ke database untuk dilihat status keaktifannya, jadi bila ada pemeriksaan tunjukkan saja QR Code tersebut,” kataTaslim seperti yang dikutip dari Kompas, Senin, 18 September 2023.
—
Let uss know your thoughts!
-
Berubah dari DKI jadi DKJ, Warga Jarkarta Wajib Cetak Ulang KTP
-
Museum Nasional Kebakaran, Api Menyebar Luas Akibat Angin Kencang
-
Percaya Atau Nggak, Makan Apel Ternyata Punya Perayaan Internasional Tiap September
-
Hujan Guyur Kawasan Bromo, Kebakaran di Sejumlah Titik Berhasil Padam
Courtesy of ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi