Dari nikah di usia yang tergolong terlalu mudai, sampai dengan anjuran berpoligami

Aisha Weddings viral dan mulai masuk ke daftar trending topic Twitter pagi ini.

Dalam situs resminya, Aisha Weddings mengajurkan pernikahan muda pada peremumpuan muslim dilakukan pada rentang usia-12-21 tahun dan tidak lebih.

Selain itu Aisha Weddings juga seolah menganjurkan poligami dan nikah siri.

Meski sempat memiliki situs online, saat ini halaman tersebut sudah tidak dapat diakses.

Aisha Weedings viral, KPAI langsung buat laporan ke Mabes Polri

Tidak perlu waktu lama, KPAI pun langsung bertindak dan melaporkan Aisha Weddings ke Mabes Polri.

Sesuai tugas KPAI, kita sedang melayangkan surat terkait kasus tersebut ke Mabes Polri,” tutur Jasra Putra selaku komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, pada Rabu (10 Febuari) seperti dilansir Detik.

Adapun pelaporan yang KPAI sudah sesuai dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. KPAI menuturkan banyak pihak menjadi resah dengan promosi pernikahan dini yang dilakukan Aisha Weddings.

Selain itu Aisha Weedings juga seolah menganjurkan poligami dan nikah siri.
tangkapan layar situs Aisha Weddings yang saat ini sudah tidak dapat diakses

Selain itu pernikahan dini juga berdampak buruk terhadap segala Aspek. “Apalagi pernikahan usia muda ini banyak kajian dan penilitian menyatakan bahwa pernikahan usia anak berdampak kepada keberlanjutan pendidikan anak, kesiapan mental pasangan anak yang masih labil dan usia anak adalah usia bermain,” papar Jasra.

Disisi lain Direktorat Jendral Rehabilitasi Sosial Kemensos, Harry menyebut bahwa bayi yang lahir dari ibu di bawah usia 20 tahun memiliki resiko dua kali lebih tinggi untuk meninggal.

Bayi yang lahir dari ibu di bawah 20 tahun hampir dua kali lebih mungkin untuk meninggal dibandingkan bayi yang lahir dari perempuan umur 20-29 tahun,” ujar Harry dalam keterangannya seperti dilansir CNNIndonesia, Rabu (10/2).

Pada kenyataanya, anjuran pernikahan muda pada usia 12-21 disebutkan Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhamadiyah, Dadag Kamad telah melanggar aturan di Indonesia.

Merujuk pada perundang-undangan yang berlaku, khususnya UU Nomor 1 tahun 74 pernikahan di usia dini tidak diperkenakan,” pungkasnya.

Buat yang masi keepo kenapa Aisha Weddings viral, mending langsung baca Twitter di bawah ini ;

Must reads :