PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk  (Alfamart) digugat sebesar 15 miliar rupiah terkait dugaan pelanggaran hak cipta program Tabungan Saku. Tabungan Saku merupakan program belanja sambil menabung yang dilakukan emiten berkode AMRT ini bersama-sama dengan PT Sahabat Sampoerna (BSS). Pengugat yaitu Bambang Widodo dan Endang Tri Rubiyanti S menilai Alfamart telah melakukan pelanggaran hak cipta atas pelaksanaan program Tabungan Saku.

Menurut kuasa hukum penggugat Daniel Alfredo mengatakan program Tabungan Saku yang diterapkan Alfamart dan BSS ini mirip dengan konsep milik klien-nya yang telah didaftarkan terlebih dahuku dengan nama Tabungan Anak Pintar Indonesia (TAPI) sejak tahun 2010 di Ditjen HKI dengan nomor registrasi 053733.

Bambang dan Endang mengajukan gugatan ini bermula pada presentasinya kepada Aptrindo yang mengatakan Alfamart tidak memiliki ketertarikan atas program TAPI ini, namun BSS dan Alfamart mengeluarkan produk Tabungan Saku yang konsepnya ternyata sama dengan ciptaan klien.

“Bahkan, klien kami pernah mempresentasi di beberapa tempat (untuk TAPI), bahkan sampai dengan pejabat Bank Indonesia dan di depan pejabat Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia) di mana Alfamart sebagai anggotanya,” ucap Daniel

“Namun, tiba-tiba 2015 BSS dan Alfamart mengeluarkan produk Tabungan Saku yang konsepnya dan banyak bagian serta kata-katanya sama dengan ciptaan klien,” katanya.

Awalnya Bambang dan Endang sempat melakukan mediasi diluar pengadilan, tetapi tidak mencapai kesepakatan. Akhirnya , keduanya pun mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Bambang dan Endang meminta ganti rugi materiil sebesar 5,59 miliar rupiah dan immateril sebesar 10 miliar rupiah.

Direktur Sumber Alfaria Trijaya Solihin mengaku proses hukum sedang berlangsung di meja pengadilan. Persidangan dimulai pada hari ini, dengan surat kuasa masing-masing pihak dari penggugat dan tergugat diperiksa.

“Hari ini jadwal sidang, kemungkinan besar pemeriksaan surat kuasa masing-masing pihak,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com