Kalo tetap nakal di masa pandemi ini, kafe dan restoran Jakarta siap siap ditutup permanen!

Meski sudah memasuki masa new normal, kita tetap membatasi aktivitas di luar rumah nih, khususnya di kafe. Pasalnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan siap memberikan sanksi besar buat para pengelola.

Nggak tanggung-tanggung, sanksi penutupan permanen menanti buat kafe-kafe DKI Jakarta yang beroperasi secara penuh dan mengabaikan protokol kesehatan selama masa PSBB transisi.

Hal ini terungkap setelah adanya peringatan kepada pihak pengelola kafe Kopi Tebalik yang berlokasi di Jakarta Selatan.

Baca juga: Jakarta Izinkan Kafe Gelar Live Music, Tapi Dilarang Joget!

Kafe di Jakarta masih belum boleh beroperasi secara penuh di masa PSBB transisi

Dilansir dari Republika, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mendapati kafe Kopi Tebalik tersebut masih beroperasi setelah mendapat sanksi penutupan sementara sehari setelahnya, pada Jumat (4/9).

Saya minta kafe yang nakal, mengabaikan protokol kesehatan diperiksa izinnya. Kalau enggak ada izinnya saya tutup permanen,” kata Arifin, dalam video Satpol PP yang diunggah, Sabtu (6/9) malam.

Menurut Arifin, pihak pengelola kafe Kopi Tebalik bukan hanya mengabaikan protokol kesehatan. Namun, bersikeras tetap beroperasi seusai disidak oleh Anies.

Bukan cuma itu, stiker peringatan dari Satpol PP DKI pun dengan sengaja dicopot pihak pengelola.

View this post on Instagram

Resto Kopi Tebalik yang pada hari Kamis kemarin (3/9/20) diberikan Sanksi Penutupan Sementara 1X24 Jam karena tidak memenuhi protokol kesehatan Covid19, pada hari ini Jumat (4/9/20) ditemukan langsung oleh Kasatpol PP DKI Jakarta sudah beroperasi kembali. Hal tersebut adalah bentuk Pelanggaran terhadap Sanksi yang harusnya diterima oleh Manajemen Kopi Tebalik . Kasatpol PP DKI Jakarta bersama Camat Cilandak langsung memasang Segel Line POL PP sebagai Tanda bahwa Tempat Kopi Tebalik Ditutup Operasionalnya Sampai dengan Batas waktu yang tidak ditentukan, Dan selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan lebih lanjut. Resto Kopi Tebalik juga terbukti tidak memiliki ijin usaha. . Kepada para pemilik usaha restoran, cafe dan sejenisnya agar dapat mematuhi semua ketentuan yang berlaku khususnya tentang Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid 19 . . @dkijakarta @aniesbaswedan @bangariza @beritajakarta @jktinfo @jktfooddestination ____ #satpolppdki #dkijakarta #bersamalawancovid19 #jktinfo #jktfoodbang

A post shared by Satpol PP DKI Jakarta (@satpolpp.dki) on

Baca juga: Abaikan Protokol Kesehatan, Disanksi Masuk ke Peti Mati

Untuk bisa beroperasi, kafe di Jakarta harus lakukan hal ini

Arifin menegaskan, bahwa tempat usaha baik kafe dan restoran harus menjalankan protokol kesehatan dengan kapasitas 50 persen pengunjung, menjaga jarak aman, memakai masker dan menyediakan tempat mencuci tangan.

Peraturan tersebut tertuang di Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 tahun 2020.

Apa pendapat lo tentang sanksi kafe dan restoran Jakarta “nakal” di masa PSBB Transisi ini? Fair atau nggak? Tell us what you think in the comments below!