Permohonan gugatan sudah terdaftar

Sebagaimana diberitakan CNNIndonesia, pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar resmi menggugat hasil putusan Pilres 2024 yang baru saja ditetapkan KPU.

Adapun gugatan itu diajukan oleh Tim Hukum Nasional (THN) AMIN ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dilansir dari laman MK, permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Prabowo-Gibran pemenang Pilpres 2024

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan calon nomor urut 02 yaitu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024 dalam satu putaran.

Pasangan itu memperoleh 96.214.691 suara sah dan berhasil unggul di 36 dari 38 provinsi di Indonesia.

Prabowo dan Gibran juga menang di luar negeri.

Sementara itu, pasangan calon nomor urut 01 AMIN, meraih 40.971.906 suara dan menang di dua provinsi yaitu Aceh dan Sumatera Barat.

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt.

Bukti akan diungkap saat sidang

Dikutip dari Kompas.com, Ketua THN Ari Yusuf menyebut semua bukti kecurangan yang sudah terkumpul dari Pemilu 2024 akan dibuka dalam persidangan.

“Banyak hal yang kami sampaikan di permohonan ini, fakta-fakta kami sampaikan, kami lampirkan juga bukti-bukti di lapangan. Untuk detailnya bukti-bukti tersebut bisa dilihat di persidangan,” tutur Ari usai mendaftarkan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di MK, Kamis (21/3/2024).

Top image via ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt.

Let us know your thoughts!

  • Kamar Dagang dan Industri Indonesia Tanggapi Imbauan Kemnaker Soal THR Ojol: Kurang Tepat

  • Kemenlu Konfirmasi Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia

  • Bus Dilarang Pakai Klakson ‘Telolet’, Pelanggar Bakal Kena Sanksi