Kominfo Soal KTP Berbasis Digital

Baru-baru ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) dalam situs resminya mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mengebut transformasi dan integrasi layanan digital, salah satunya terkait Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Digital ID (KTP berbasis digital).

Rencananya, IKD ditargetkan akan diuji coba atau piloting pada Juni atau Juli 2024, dikutip dari situs resmi Kominfo.

“Kami tadi bahas sangat detail, dipimpin Pak Luhut (Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan), dengan concern terkait pembentukan Govtech, penguatan Identitas Kependudukan Digital atau Digital ID, dan optimalisasi Government Cloud sebagai bagian ekosistem Pusat Data Nasional. Tiga hal itu menjadi fondasi lompatan besar layanan digital pemerintah, dimana kali pertama dalam sejarah, Indonesia berproses memiliki layanan digital terpadu, tidak terpisah-pisah seperti selama ini.”

  • Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas pada Senin (15/01/2024), dikutip dari situs resmi Kominfo.

Phone Data GIF by Weoplespace

(via Giphy)

Apa Itu Identitas Kependudukan Digital (IKD)?

Melansir situs Indonesia.go.id, IKD atau KTP Digital merupakan kartu tanda penduduk yang memiliki bentuk aplikasi di smartphone, pun dilengkapi dengan QR Code.

IKD sendiri dibuat mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi terkait digitalisasi kependudukan. IKD juga ditujukan untuk meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi masyarakat, pun mempermudah dan mempercepat pelayanan publik. 

IKD juga disebut-sebut merupakan solusi dari penerbitan e-KTP yang masih banyak dikeluhkan masyarakat. 

Beda e-KTP & IKD

Kategori e-KTP IKD
Bentuk Kartu fisik Aplikasi smartphone
Penyimpanan Dompet/Tas Smartphone
Kegunaan Membuat rekening bank, SIM, dan berbagai dokumen lain. Lebih dari itu, karena IKD terintegrasi dengan KK, NPWP, Informasi Kepemilikan Kendaraan, dan lainnya.

Bagaimana Cara Membuat IKD? 

  1. Mengunduh aplikasi IKD di Play Store ataupun App Store.
  2. Membuka aplikasi IKD dan mengisi data NIK, email, dan nomor ponsel aktif.
  3. Melakukan verifikasi data dengan deteksi wajah.
  4. Melakukan verifikasi email untuk login ke aplikasi.

Sumber: Indonesia.go.id

Berbagai Fitur IKD

  • Halaman foto, nama, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik akun aplikasi.
  • Data pemilik akun, seperti tempat dan tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, dan alamat.
  • Menu Data Keluarga, yang memuat biodata anggota keluarga di Kartu Keluarga (KK).
  • File e-KTP dan KK digital.
  • Informasi sejarah vaksin Covid-19, NPWP, Informasi Kepemilikan Kendaraan, Informasi BKN (Badan Kepegawaian Nasional), dan Daftar Pemilih Tetap tahun 2024.
  • QR Code bila pengguna ingin memberikan informasi diri ke orang lain. Kode QR ini bisa berubah dan dibatasi waktu. 
  • Fitur pencegahan tangkapan layar.

Sumber: Antara News

Santa Hat Christmas GIF by Similarweb

(via Giphy)

What are your thoughts? Let us know!

(Photo courtesy by Antara)