Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akhirnya menerbitkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk 20 produk Apple, yang salah satunya adalah rangkaian iPhone 16.

Pemerintah akhiri negoisasi alot dengan Apple, kantongi sertifikat TKDN untuk 20 produk termasuk rangkaian iPhone 16

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif.

Dari 20 produk tersebut, lima di antaranya merupakan rangkaian iPhone 16 yakni: iPhone 16 (dengan kode A3287), iPhone 16 Plus (A3290), iPhone 16 Pro (A3293), iPhone 16 Pro Max (A3296), dan iPhone 16e – A3409.

Ia mengungkap bahwa Kementerian Perindustrian telah menerbitkan 20 sertifikat yang antara lain terdiri dari 11 sertifikat TKDN untuk produk ponsel dan sembilan sertifikat TKDN untuk produk tablet.

Setiap sertifikat TKDN yang resmi diterbitkan telah dibubuhi tanda tangan dari Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin.

Apple telah dijatuhi sanksi akibat wanprestasi pada 2020-2023

Jubir Kemenperin juga menyebut Apple telah dijatuhi sanksi akibat wanprestasi yang dilakukan selama 2020-2023. Namun saat ini mereka telah kembali menaati regulasi kebijakan TKDN yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017.

Usai mengantongi sertifikat TKDN dari Kemenperin, Apple masih harus memenuhi syarat lainnya sebelum secara resmi berhak untuk menjual rangkaian iPhone 16 dan produk-produk lainnya di Indonesia.

Apple masih harus kantongi sertifikat postel dari Komdigi agar bisa jual iPhone 16 dan produk lainnya di Indonesia

Salah satunya adalah sertifikat pos dan telekomunikasi (postel) dari Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) agar mendapat Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dari Kemenperin.

TPP Impor dari Kementerian merupakan syarat bagi semua produk dari luar negeri agar mendapatkan nomor IMEI dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Setelah mendapatkan 20 sertifikat TKDN, pihak Apple sudah bisa mengurus mendapatkan sertifikat postel atas semua produk mereka tersebut ke Komdigi. Setelah mendapat sertifikat TKDN dan sertifikat postel dari Komdigi maka Apple kemudian berhak mendapatkan TPP Impor untuk seluruh produk Apple tersebut yang akan digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan PI (Persetujuan Impor) dari Kemendag,” kata Jubir Kemenperin Febri Hendri Antoni di Jakarta dilansir Antara Jumat, 7 Maret 2025.


Let uss know your thoughts!