Akun TikTok @aldial266 diselidiki polisi setelah membakar bendera merah putih di kontennya
Bendera merah putih dibakar di sebuah video TikTok yang kini viral.
Video itu awalnya diunggah di aplikasi TikTok oleh pemilik akun @aldial266, dan kian menyebar setelah bersirkulasi di Instagram sebelum akhirnya akun @aldial266 dihapus.
Belum diketahui lokasi serta motif diduga pembakaran bendera sang saka merah putih tersebut. Pihak kepolisian telah turun tangan menyelidiki video viral diduga pembakaran bendera merah putih tersebut.
Baca juga: Pulau di Sulawesi Selatan Dijual dengan Harga Rp 900 Juta
Video bakar bendera merah putih diselidiki polisi
Untuk mengusut kasus tersebut, tim dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh telah dikerahkan untuk melakukan penyelidikan.
“Tim masih menelusuri identitas pelaku dan waktu video dibuat atau tempat video tersebut dibuat,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, dilansir dari Kompas.
Tindakan ini tentu melanggar hukum dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pasal 66
Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Baca juga: Lukisan Gua Tertua di Dunia Ditemukan di Sulawesi
Identitas pelaku
Pelaku pembakaran tersebut diduga warga negara Indonesia yang berdomisili di negeri tetangga.
Hal ini diungkapkan oleh Winardy.
“Tim masih bekerja keras untuk membuat terang kasus tersebut, informasi dari penyelidik pelaku orang Aceh yang tinggal di Malaysia,” kata Winardy.