Berita soal izin kepimilikan senpi bagi masyarakat disebut ‘pelintiran’

Belum lama ini, beredar kabar kalau Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mengusulkan kepada Kapolri untuk memperbolehkan masyarakat sipil untuk bisa memiliki senjata api.

Namun ternyata berita tersebut dinilai Bamsoet tidak benar, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Bela Diri (DPP PERIKHSA) langsung meluruskan kabar tersebut lewat sebuah pernyataan resmi.

Waspada! Jangan percaya dengan pelintiran berita seolah-olah saya mengusulkan pada Kapolri soal kepemilikan senjata api untuk warga masyarakat. Ngawur!,” begitu Bamsoet lewat keterangan persnya pada Senin (3 Agustus 2020) seperti dilansir dari Tribun news.

View this post on Instagram

Waspada! Berita pelintiran.

A post shared by Bambang Soesatyo (@bambang.soesatyo) on

Baca juga : Bamsoet Usulkan Warga Sipil Boleh Punya Pistol Kaliber 9 mm?

Begini maksud pernyataan sebenarnya dari Bamsoet

Lebih lanjutnya dia menjelaskan maksud pernyataan tersebut adalah kepemilikan senjata api harus mengacu pada peraturan Kapolri dan salah satunya dengan kepemilikan sertifikat resmi IPSC yang dikeluarkan oleh PB Perbakkin setelah mengikuti serangkaian test.

Begini maksud pernyataan sebenarnya dari Bamsoet soal kepemilkan senjata api bagi masyarakat sipil
via Nasional Tempo

Mulai dari test psikologi, pengetahuan tentang senpi, keamanan sampai dengan keterampilan menembak reaksi dengan mengikuti kursus dan kemampuan lapangan. Bamsoet yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Komisi III DPR dan Mantan Ketua DPR RI ini menegaskan kalau kepemilikan senjata api tidak boleh sembarangan!

Apa syarat kepemilikan senjata api menurut standar keanggotaan DPP PERIKHSA

Berdasarkan standra keanggotaan DPP PERIKHSA, pemilik senjata api diwajibkan memiliki sertifikat IPSC (International Practical Shooting Confederation) Indonesia yang dikeluarkan oleh PB Perbakin untuk melengkapi pesyaratan kepemilikan lain yang sudah ada sebagai mana telah diatur dalam Peraturan Kapolri.

Apa syarat kepemilikan senjata api menurut standar keanggotaan DPP PERIKHSA
via Jurnal Presisi / Antara News

Selain itu, orang yang diperbolehkan memiliki senpi juga wajib memenuhi kualifikasi status jabatan tertentu dengan tingkat ancaman tertentu seperti menduduki jabatan sebagai Komisaris Utama, Direktur Utama, Direktur Keuangan, Anggota DPR, MPR, lawyer dan lainnya yang sesuai dengan ketentuan berlaku.

Kepemilikan senjata api bagi sipil mengacu pada Perkap Nomor 18 tahun 2015 tentang kepemilikan senjata api dengan tujuan bela diri.

Bamsoet yang juga Anggota Dewan Penasehat PB Perbakin menambahkan kalau kepemilikan senjata api bagi sipil selalu mengacu pada eraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 tahub 2015 tentang kepemilikan senjata api dengan tujuan membela diri.

Pasal 1 menyebutkan senjata api yang boleh dimiliki oleh masyarakat sipil adalah senpi nonorganik atau senjata yang bukan standar Polri dan TNI, di mana cara kerja senjata tersebut adalah manual dan otomatis. Adapun tiga senjata yang masuk dalam nonorganik dan dizinkan penggunaanya oleh masyarakat sipil adalah ;

  • senjata api peluru tajam (kaliber 12 GA untuk jenis senapan dan 22,25,32 untuk pistol/revolver)
  • senjata api peluru karet (kaliber paling tinggi 9mm)
  • senjata api peluru gas (kaliber paling tinggi 9mm)

Sementara Pasal 4 menyebutkan kalau ada benda lain yang menyerupai senpi dan dapat digunakan untuk kepentingan membela diri seperti semprotan gas air mata dan alat kejut listrik.

via Giphy

Terkait syarat pengajuan izin, Pasal 8 mengatur bahwa setiap orang individu harus memiliki KTP dan KK serta berusia paling rendah minimal 24 tahun dengan bukti akte kelahiran, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keteranga dokter Polri serta wajib memenuhi syarat psikologis yang bisa dibuktikan dengan surat keterangan psikolog Polri.

via Giphy

Selain itu ada pula kewajiban lain yang harus dipenuhi seperti sertifikat menembak dengan klarifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan oleh Sekolah Polis Negara (SPN) atu Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri serta lulus wawancara wajib yang dilaksanakan oleh Ditintelkam Polda dengan diterbitkannya surat rekomendasi dan dapat dilakukan wawancara pendalaman oleh Baintelkam Polri.

Kemudian juga memahami peraturan perundang-undangan tentang Senjata Api, memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Akte Pendirian Perusahaan yang dikeluarkan oleh Notaris, bagi pengusaha.

Source : Tribun News

Jadi begitu sebenarnya maksud Bamsoet guys!