Aturan Soal Membawa Barang ke Luar Negeri
Baru-baru ini, aturan terkait pendaftaran barang-barang yang dibawa masyarakat RI ke luar negeri ke Bea Cukai di bandara ataupun pelabuhan menjadi sorotan warganet. Aturan ini termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 203/PMK. 04/2017 Tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut.
Isu ini bermula ketika petugas Bea Cukai Kualanamu dalam unggahan Instagram @beacukaikualanamu mensosialisasikan aturan membawa barang ke luar negeri. Ia mengatakan bahwa masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri dengan pesawat diminta mendatangi pos Bea Cukai dan melaporkan barang yang nantinya bakal dibawa ke Indonesia.
Namun, aturan ini menimbulkan protes di masyarakat karena dinilai dapat mempersulit masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar negeri.
Sumber: Bisnis.com
(via Giphy)
Isi PMK No. 203 Tahun 2017
Pasal 2 Ayat 1: Barang ekspor bawaan Penumpang atau barang ekspor bawaan Awak Sarana Pengangkut diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai.
Pasal 9 Ayat 1: Barang impor yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean.
Sumber: Kementerian Keuangan
Merespons Viralnya Aturan Ini, Bea Cukai Berikan Klarifikasi
“Kami tegaskan, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, jadi tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim.”
- Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, pada Sabtu (23/03/2024), dikutip dari siaran pers Bea Cukai.
Kata Bea Cukai Soal Aturan Tersebut
Pihak Bea Cukai mengungkapkan bahwa kebijakan mengenai barang bawaan ke luar negeri tersebut bermanfaat dan mampu membantu warga Indonesia yang ingin mengadakan kegiatan di luar negeri.
Nggak hanya itu, mendaftarkan barang ke Bea Cukai dikatakan dapat memudahkan dan mempercepat penyelesaian pelayanan kepabeanan terhadap barang tersebut saat kembali ke Indonesia bersama pemilik/penumpang.
“Jadi terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara, sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia. Selain itu, barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor.”
- Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, pada Sabtu (23/03/2024), dikutip dari siaran pers Bea Cukai.
Sumber: Siaran Pers Bea Cukai
(via Giphy)
Kata Stafsus Kemenkeu Soal Aturan Ini
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo juga turut mengomentari aturan pembawaan barang tersebut. Menurut Yustinus, ketentuan pelaporan barang bawaan penumpang ke LN difokuskan untuk high value goods.
Yang Termasuk High Value Goods:
- Sepeda olahraga.
- Barang pameran.
- Barang untuk konser (gitar/keyboard/kamera, dan lainya).
Sumber: Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dalam unggahan Twitter pada Minggu (24/03/2024).
KLARIFIKASI BARANG BAWAAN PENUMPANG KE LN
Terkait polemik barang bawaan penumpang ke luar negeri, sudah ada klarifikasi Bea Cukai. Saya narasikan ulang supaya lebih jelas:
1. Konten yang dibuat Kantor BC Kualanamu sebagai inisiatif untuk menjawab keingintahuan publik patut… pic.twitter.com/6NMD43vx03
— Prastowo Yustinus (@prastow) March 24, 2024
“Faktanya, selama ini sangat jarang penumpang biasa yang melakukan deklarasi barang bawaan ke LN dan perjalanan dapat dilakukan dengan baik dan nyaman. Deklarasi ini pun sifatnya layanan opsional, bukan kewajiban. Ini demi memberikan kemudahan saat penumpang kembali ke tanah air,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dalam unggahan Twitter pada Minggu (24/03/2024).
Bea Cukai Dukung Revisi Permendag No. 36 Tahun 2023
Pihak Bea Cukai juga mendukung penuh revisi regulasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, dikutip dari Investor.id.
Dikutip dari Antara, kebijakan tersebut merupakan respon dari maraknya usaha jasa titip (jastip) dari luar negeri.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa buah tangan tidak akan dikenakan pungutan bea cukai. Namun barang yang dikenakan pungutan bea cukai merupakan barang yang melewati batas ketentuan seperti dua pasang produk alas kaki, dua tas, lima barang tekstil jadi, lima unit barang elektronik dengan total harga 1.500 dollar AS.
What are your thoughts? Let us know in the comment!
(Photo courtesy by Antara & Bea Cukai)