Beli handphone, pasutri ketahuan bikin uang palsu

Bikin uang palsu dan mengedarkannya, pasangan suami istri (Pasturi) MF dan YM diamankan oleh Polresta Banda Aceh.

Adapun penangkapan tersebut dilakukan usai adanya laporan dari warga.

Belajar Bikin Uang Palsu dari YouTube, Pasutri di Banda Aceh Ditangkap
via Republika

NF disebut membeli iPhone bekas dari M Ikhsan yang memasarkan lewat Facebook seharga IDR 5,6 juta.

Setelah bertransaksi di kawasan Siron Kecamatan Ingin Jaya Aceh Besar, M Ikhsan alias korban tersadar kalau uang itu palsu.

Dia pun melaporkan kejadian ke polisi.

Pelaku kami tangkap setelah ada laporan warga, pelaku sempat membeli handphone menggunakan uang palsu,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Senin (26/4/2022).

Belajar dari YouTube sejak 2020

Dilansir dari Asumsi.co, dalam proses pembuatan uang palsu, pelaku menggunakan satu unit printer, kertas hvs, gunting dan lakban bening.

Semua alat tersebut dibeli dengan modal dari sang istri.

Jadi peran istri dalam kasus ini ikut memberikan modal untuk membeli printer, ia juga melihat perbuatan suaminya dan ikut menerima uang palsu tersebut,” tutur Ryan.

Ryan juga menjelaskan bahwa pelaku sudah belajar cara membuat uang palsu dari YouTube.

via KBA.ONE

Namun sejak tahun 2020, ini kali pertama tersangka berhasil membuat uang palsu.

Ini kali pertama pelaku berhasil membuat uang palsunya, total semuanya yang sudah dicetak Rp6 juta,” ujar Ryan.

Dari penangkapan, polisi berhasi menyita barang bukti uang palsu sebanyak IDR 5,65 juta uang terbagi dari 45 lembar pecahan IDR 100 ribu, 23 lembar pecahan IDR 50 ribu.

Kemudian ada juga satu unit iPhone, printer dan sepeda motor vario.

Terkait kasus ini, eduanya dijerat dijerat dengan pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.