Belok kiri langsung di persimpangan seolah menjadi kebiasaan yang sudah mendarah daging bagi semua pengendara di DKI Jakarta.

Namun ternyata hal tersebut sudah dilarang sejak 12 tahun silam.

Belok kiri langsung hanya boleh dilakukan jika …

Kendati demikian sebenarnya hal itu masih boleh dilakukan jika terdapat rambu yang menyatakan “Belok Kiri Langsung”.

Belok Kiri Langsung Dilarang, Aturan Sudah Berlaku Sejak 2009!

Dilansir CNNIndonesia, awalnya membelok kiri boleh langsung diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan yang berlaku mulai 17 September 1993. Pada pasal 59 ayat 3 ditetapkan sebagai berikut :

Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri.

Faktanya pada 2009 silam, ketentuan belok kiri langsung seperti di atas tidak bisa lagi dilakukan setelah diluncurkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terbit, yang berlaku mulai 22 Juni 2009.

Pada pasal 112 ayat 3 di aturan itu ditentukan sebagai berikut :

Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.

Begini himbauan Polri

Saat ini lewat Divisi Humas Polri, warga diingatkan bahwa membelok langsung ke kiri di persimpangan sudah tidak berlaku dan tidak dibenarkan.

Karenanya masyarakat dihimbau untuk selalu memperhatikan rambu lalu lintas yang berlaku.

https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=2005526716142841&id=117740101588188

Pada kenyataan di lapangan, tidak jarang orang yang berhenti  justru dipaksa oleh pengendara di belakang untuk terus melaju.

Atau bahkan terkadang malah diomeli.