Ada motif tersendiri
Berkedok adopsi, seorang pria bernama Suhendra diduga melakukan penjualan anak.
Sosokn yang dikenal sebagai ‘Ayah Sejuta Anak’ mengaku sudah menampung 55 bayi yang berasal dari ibu hamil tanpa bayi.
“Waktu itu saya menyaksikan sendiri ya, anak dibuang, meninggal dunia. Nah dari situ, kenapa sampai dia dibuang? Kenapa sampai meninggal dunia? Dan yang rata-rata ibu hamil lakukan ketika dia punya anak, dia buang, dia sangkanya masalahnya selesai, ternyata tidak,” tutur Hendra dilansir dari Detik.
Meski mengaku merawat dan membiayai bayi, Suhendra ditangkap polisi atas dugaan perdagaan orang dan aborsi ilegal.
Proses adopsi ilegal
Terkait fenomena ini, Kapolres Bogor AKBP Imanudin menyebut proses adopsi yang dilakukan tidaklah sah alias ilegas.
“Modus yang dilakukan oleh pelaku dengan mengiming-imingi atau mengumpulkan ibu hamil, kemudian selanjutnya setelah proses persalinan, anaknya akan diserahkan kepada orang yang mengadopsi anak tersebut. Namun proses adopsinya sendiri dilakukan secara ilegal,” ujar Iman dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Jl Tegar Beriman, Kabupaten Bogor, Rabu (28/9/2022).
Lebih lanjut, Suhendra juga meminta uang sebesar 15 juta bagi orang yang mengadopsi dan mengatasnamakan Yayasan sejuta anak.
Gunakan nama yayasan sebagai kedok
Dalam menjalankan bisnis perdagangan orang, Suhendra menggunakan yayasan dan membuat konten di media sosial.
“Yayasan itu seolah menawarkan bantuan untuk menampung ibu hamil tak bersuami.
ditawarkan juga diberi bantuan saat proses persalinannya,” kata Iman.
Faktanya biaya persalinan ibu yang hamil diluar nikah itu justru ditanggung oleh BPJS korban.
Untuk keuntungan ekonomi semata
Polisi menyebut bahwa aksi sosial Suhendra tidaklah tulus.
Dia justru memiliki motif ekonomi.
“Iya untuk kepentingan pribadi dengan melihat peluang,” ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Rabu (28/9/2022).
Diketahui belum lama ada satu anak yang diperdagangkan oleh Suhendra.
Modusnya dilakukan dengan menawarkan adopsi kepada orang tua asuh.
Terancam 15 tahun penjara
Suhendra yang ditahan di Polres Bogor masih akan terus diselidiki.
Namun atas kasus ini, Suhendra terjerat Pasal 83, Pasal 76 huruf F UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman pidana minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun penjara, denda maksimal Rp 300 juta.
—
Film Broker (2022) in real life …
Let us know your thoughts!