Semula lima tahun

Masa berlaku paspor RI diperpanjang Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjadi 10 tahun.

Sebagaimana diketahui, awalnya masa berlaku paspor hanyalah 5 tahun.

Baca juga : Esteh Indonesia Minta Maaf Terkait “Kericuhan” Somasi Pelanggan

Masa berlaku paspor yang baru mulai berlaku 29 September

Masa Berlaku Paspor RI Jadi 10 Tahun!
via Direktorat Jenderal Imigrasi

Dilansir dari CNNIndonesia, aturan termuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022,” sebagaimana tertuang dalam peraturan a quo yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 19 September 2022.

Berita ini sendiri dikonfirmasi langsung oleh Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh.

Baca juga : Kena Prank Hotel, Pengunjung Hotel Ini Gagal Nikmati View Indah

Berlaku bagi WNI yang berusia 17 tahun atau sudah menikah

Antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan satu Pasal yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut ;

(1). Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan,” dikutip dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022, Kamis (29/9).

Paspor tersebut tahun hanya diberikan pada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Yeay jadi gak usah sering-sering ngurus perpanjangan!

Let us know your thoughts!