Beberapa waktu belakangan, berita tentang ringannya vonis yang selebgram Rachel Vennya karena ‘bersikap sopan’ cukup bikin netizen naik darah.

Perkara ini berawal dari pelanggaran yang ia lakukan dengan kabur dari karantina usai tiba dari luar negeri. Namun demikian, ia tak mendapat hukuman yang seharusnya.

Ia baru akan mendapat hukuman penjara empat bulan kalau melakukan tindak pidana dalam masa percobaan selama delapan bulan.

Hakim menilai, ia tak berbelit-belit dan bersikap sopan selama persidangan. Tapi, apakah sikap sopan di persidangan bisa meringankan vonis?

Ya. Bersikap sopan bisa berpengaruh pada keputusan, kata Dosen Hukum FHUI

Bersikap Sopan Bisa Meringankan Vonis? Begini Penjelasan Ahli Hukum
via Giphy

Guru Besar Fakultas Hukum Universitaws Indonesia, Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji mengatakan kepada Kompas, bersikap baik dan sopan selama persidangan memang bisa memengaruhi vonis.

Dalam perspektif justitia court, sikap sopan, jujur, dan lain-kain di hadapan sidang itu menjadi pertimbangan yang dapat memengaruhi hakim untuk menentukan pemberatan atau peringanan hukuman yang memang menjadi otoritas kebijakan bebas hakim.” ujar Indriyanto.

Ia juga menjelaskan, kalau hal ini sudah ada aturannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Memang KUHAP mengatur tentang keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Pasal 197 Ayat 1,” lanjutnya.

Tolak ukur sopan jadi otoritas hakim, keputusannya jadi polemik

 Bersikap Sopan Bisa Meringankan Vonis? Begini Penjelasan Ahli Hukum
via Giphy

Indriyanto menjelaskan, tolak ukut kesopanan dalam persidangan jadi otoritas hakim. Jadi, selama hakim tidak sewenang-wenang dalam menentukan kesopanan terdakwa, keputusannya valid.

Itu menjadi kebijakan kebebasan hakim untuk menentukan minimal atau maksimal hukuman, sepanjang hakim tidak lakukan willkeur subyektif,” ujarnya.

Di luar berbagai komentar di kalangan masyarakat yang meneriakkan ‘dimana keadilan?’ keputusan ini sudah jadi kewenangan hakim yang tak bisa diganggu gugat.

Menurutnya, hakim sudah menjalankan wewenangnnya dalam batas kebijakan yang jadi otoritasnya.

What do you think about this issue?

Baca juga: