Bongkar kasus pungli, nasib malang malah menimpa Sebastianus Naitili. Pasalnya dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres TTU.

Kejadian tersebut kemudian menjadi sorotan publik usai diunggah ke media sosial lewat akun @mak_lamis pada Sabtu (27 Februari).

Bongkar kasus pungli uang beasiswa PIP

Seperti dilansir dari Terkini.id, Sebastian Naitili adalah seorang siswa kelas XI SMA Neeri Maubesi, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi NTT.

Dia menduga adanya praktek pungli (pungutan liar) uang beasiswa PIP milik adiknya, Adelberta Naitili sebesar IDR 25 ribu. Adapun pungli ini diduga dilakukan oleh seorang oknum guru berinisial WUN yang mengajar di sekolah adiknya, SD Negeri Bestobe.

Bongkar kasus pungli, nasib malang malah menimpa Sebastianus Naitili. Pasalnya dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres TTU.
Sebastian Naitili seorang siswa kelas XI SMA Neeri Maubesi, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi NTT // image via Suara.com – nttonlinenow.com

Sebastian kemudian membeberkan dugaan pungli itu ke media sosial dengan tujuan meminta pendapat dari netizen menyoal apakah tidakan itu dibenarkan di mata hukum atau tidak.

Namun WUN selaku oknum terduga yang mengetahui hal tersebbut tidak terima akan dugaan yang ditujukan kepada dirinya.

Malahan dia melaporkan Sebastian ke polisi, sehingga bocah SMA itu ditetapkan sebagai tersangka.

Disebut melanggar UU ITE, 8 pengacara langsung bantu Sebastian

Terkait kejadian itu, Sebastian dituduh melakukan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik alias UU ITE.

Tak terima dengan keputusan itu, dikabarkan ada 8 pengcara yang langsung turun tangan untuk membela Sebastian. Mereka adalah Robertus Salu, Egiardus Bana, Paulo Chrisanto, Adrianus Magnus Kobesi, Dyonosisus Opat, Nikolaus Uskono, Benyamin Usfinit SH, dan Victor Manbait selaku Direktur,

Tak terima dengan keputusan itu, dikabarkan ada 8 pengcara yang langsung turun tangan untuk membela Sebastian. Mereka adalah Robertus Salu, Egiardus Bana, Paulo Chrisanto, Adrianus Magnus Kobesi, Dyonosisus Opat, Nikolaus Uskono, Benyamin Usfinit SH, dan Victor Manbait selaku Direktur,
via Giphy

Kami semua siap membela Sebastian Naitili tanpa dibayar,” tutur Paulo Christanto SH, seperti dilansir Suara, Rabu (24 Februari).

Mendengar kasus ini, sebagian netizen Indonesia juga mengaku geram, bahkan ada yang berkomentar agar UU ITE dapat dihapuskan.

Aneh banget, semoga masalah Lo cepat beres Sebastian! Aksi Lo membongkar pungli sudah tepat!