Dalam persiapan

BPKB alias Buku Pemilik Kendaraan Bermotor diungkap Korlantas Polri akan berganti ke dalam bentuk elektronik.

Sebagaimana diketahui, saat ini bentuk yang beredar masih dalam rupa buku yang berisi lembaran kertas.

BKPB sendiri berisi data pemilik kendaraan, mulai nama dan alamat sampai identitas kendaraan termasuk pelat nomor, merek, model kendaraan serta nomor rangka.

Selain itu, terdapat juga data registrai pertama nomor faktur dan produsen/pengimpor.

Baca juga : Resesi Dunia 2023 Diprediksi Pasti Terjadi?

BPKP kendaraan elektronik lebih mudah

BPKB Kendaraan Dalam Bentuk Elektronik Meluncur Tahun Ini
via IBID

Dilansir dari CNNIndonesia, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan BPKB elektronik lebih simpel dan mudah.

BKBP itu juga memiliki chip yang berisi data riwayat kendaran.

Pembaruan itu akan memudahkan pengurusan kendaran menjadi lebih cepat.

BPKB baru kita akan upayakan untuk tahun ini, memang kita gunakan ada teknologi chip di situ untuk bisa tahu, di dalamnya ada history kendaraan dan semua. BPKB nanti akan memudahkan masyarakat, misalnya BPKB mutasi kendaraan itu tidak lagi selamanya 1-2 bulan, cukup satu hari saja sudah bisa cepat dengan harga PNBP“, jelas Yusri.

Baca juga : Tahun 2023, Bayar Tol Pakai MLFF Tanpa Berhenti Mulai Uji Coba

Aturan penghapusan datan kendaraan

https://www.instagram.com/p/Ci9nR3gJIGW/?utm_source=ig_embed&ig_rid=96c66176-c455-48e7-95e8-d035023d05e2

Lebih lanjut dia juga menyinggung soal upaya penegakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan yang sudah lama ada namun tidak diterapkan.

Dalam pasal itu dijelaskan bahwa penghapusan data hanya bisa dilakukan atas permintaan pemilik atau kepolisian.

Berarti gak bisa dijaminin donk BPKBnya?

Let us know your thoughts!